Pengusaha makin panik dan frustasi saat Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan tiga orang pelaku usaha sawit sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada empat perusahaan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen.
Ketiga petinggi di perusahaan minyak yang dijadikan tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Pun setelahnya, giliran Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory (IRA) Indonesia menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Selasa, 17 Mei 2022.
Penetapan status tersangka itu dilakukan usai penyidik Kejagung memeriksa lebih dari sekali sebagai saksi.
Praktisi hukum Hotman Sitorus mencium adanya keanehan dengan penetapan pengusaha minyak goreng sebagai tersangka.
Sebut saja terkait kaburnya perumusan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian perekonomian keuangan negara kerugian keuangan negara dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, kata dia, kerugian negara yang dihitung dari beban yang ditanggung pemerintah berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
"Ini tentu hal yang baru dan cukup membingungkan. Di mana subsidi yang diberikan pemerintah kok malah menjadi kerugian negara," kata Hotman kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/8/2022).
Terdakwa PTS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya sebanyak 41 izin yang berasal dari tujuh perusahaan Grup Musim Mas, yakni PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas.
Baca Juga: Bos Holding BUMN Perkebunan Ramalkan Harga Minyak Goreng Stabil pada Rp14.000 Hingga Akhir Tahun
Tak hanya itu, PTS dianggap telah menguntungkan atau memperkaya perusahaan sebesar Rp626,6 miliar. Selain itu, PTS juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.107.900.841.612,08 dan merugikan perekonomian negara senikqi Rp3.156.407.585.578,00.