Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin

Iwan Supriyatna

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin
Ilustrasi Tambang. (freepik)

Suara.com - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan ini kembali marak. Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan PETI, tidak menunggu eskalasi hingga membesar.

“Sangat penting adalah koordinasi Pemda-Kepolisian-dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Rachmat Makkasau, Ketua IMA.

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan PETI sejatinya ada di Pemda dan Kepolisian. Sedangkan dari perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi PETI di wilayahnya.

“Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),” jelas Rachmat.

Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk bekoordinasi dengan Pemda-Kepolisian dan Kementerian ESDM.

“Proggress dilakukan masing-masing perusahaan dengan Pemda dan Kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Kegiatan PETI semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor minerba. Selain perusahaan penambang legal, kerugian juga dialami pemerintah dan masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi PETA tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.

Brigjen (Pol) Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Terbentu Polri, mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan. Kegiatan PETI tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

baca juga

“Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri – sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan,” ujar Pipit saat berbicara pada sebuah webinar di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat PETI di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development selain kehidupan masyarakat ada terancam” kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara, Jakarta itu.

Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

“Selain itu, memberikan sebuah sarana penyelesaian akhir terhadap pelanggara norma hukum administrasi yang tidak menaati sanksi administrasi yang telah dijatuhkan,” ujarnya.

Delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 meneyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motor Listrik Kementerian ESDM Klaim Hemat 60 Persen BBM Subsidi

Motor Listrik Kementerian ESDM Klaim Hemat 60 Persen BBM Subsidi

Serang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:49 WIB

Kementerian ESDM Lanjutkan Program Konversi Motor Listrik, Dorong Percepatan Infrastruktur Elektrifikasi

Kementerian ESDM Lanjutkan Program Konversi Motor Listrik, Dorong Percepatan Infrastruktur Elektrifikasi

Otomotif | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:27 WIB

Komisi VII Minta Pemerintah Lakukan Perhitungan yang Realistis soal Kapasitas PLTS Indonesia

Komisi VII Minta Pemerintah Lakukan Perhitungan yang Realistis soal Kapasitas PLTS Indonesia

DPR | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:42 WIB

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB