Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin
Ilustrasi Tambang. (freepik)

Suara.com - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan ini kembali marak. Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan PETI, tidak menunggu eskalasi hingga membesar.

“Sangat penting adalah koordinasi Pemda-Kepolisian-dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Rachmat Makkasau, Ketua IMA.

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan PETI sejatinya ada di Pemda dan Kepolisian. Sedangkan dari perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi PETI di wilayahnya.

“Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),” jelas Rachmat.

Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk bekoordinasi dengan Pemda-Kepolisian dan Kementerian ESDM.

“Proggress dilakukan masing-masing perusahaan dengan Pemda dan Kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Kegiatan PETI semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor minerba. Selain perusahaan penambang legal, kerugian juga dialami pemerintah dan masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi PETA tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.

Brigjen (Pol) Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Terbentu Polri, mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan. Kegiatan PETI tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Motor Listrik Kementerian ESDM Klaim Hemat 60 Persen BBM Subsidi

“Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri – sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan,” ujar Pipit saat berbicara pada sebuah webinar di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat PETI di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development selain kehidupan masyarakat ada terancam” kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara, Jakarta itu.

Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

“Selain itu, memberikan sebuah sarana penyelesaian akhir terhadap pelanggara norma hukum administrasi yang tidak menaati sanksi administrasi yang telah dijatuhkan,” ujarnya.

Delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 meneyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI