Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin
Ilustrasi Tambang. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat PETI di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development selain kehidupan masyarakat ada terancam” kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara, Jakarta itu.

Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

“Selain itu, memberikan sebuah sarana penyelesaian akhir terhadap pelanggara norma hukum administrasi yang tidak menaati sanksi administrasi yang telah dijatuhkan,” ujarnya.

Delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 meneyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI