Pembayaran biaya rumah sakit dengan cashless, bermanfaat untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi nasabah saat menjalani perawatan di rumah sakit rekanan, ataupun saat harus dirawat di rumah sakit rekanan di luar negeri.
5. Jaringan rumah sakit yang luas
Saat harus dirawat medis, biasanya kita akan mencari rumah sakit terdekat atau terlengkap. Hindari asuransi dengan manfaat perlindungan atas beragam jenis penyakit yang hanya diterima di sedikit rumah sakit.
Sebaliknya, jika asuransi kita memiliki jangkauan luas di banyak rumah sakit di Indonesia dan di luar negeri, maka pasien dan keluarga akan terbantu soal akses karena mudah dan cepat ketika dibutuhkan. Keuntungan lainnya adalah saat sakit tapi berada di luar kota, bisa tetap mendapatkan perawatan yang nyaman di rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Demikian juga saat tertimpa musibah kecelakaan bisa segera mendapat perawatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi.
6. Memiliki reputasi yang baik
Kredibilitas perusahaan dapat dilihat dari kemampuan menyediakan ragam produk asuransi yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dengan lugas dapat memberikan informasi detail tentang produk-produk asuransinya yang bisa ditemukan pada situs resmi perusahaan berupa Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLay).
Selain itu, reputasi perusahaan asuransi dapat diketahui juga dari rasio solvabilitas yang dalam industri asuransi dikenal dengan istilah Risk-Based Capital (RBC), indikator kemampuan perusahaan membayar kewajibannya kepada nasabah. Persyaratan minimum RBC yang ditetapkan OJK adalah sebesar 120%.
Terakhir, Mitchell mengingatkan Anda yang sedang dalam proses mengambil produk asuransi agar mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA) dengan lengkap, jujur, dan jelas agar terhindar dari kemungkinan ditolaknya pengajuan klaim di kemudian hari. Ia juga menyarankan bagi yang sudah memiliki polis asuransi dapat membaca dengan saksama seluruh ketentuan, manfaat, dan pengecualian yang tercantum dalam polis.
“Manfaatkan waktu 14 hari setelah polis diterima (free look period) untuk menyampaikan keberatan atau perubahan bila terdapat ketentuan yang tidak sesuai. Nasabah perlu memahami dengan benar isi polis asuransinya agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi untuk menyiapkan hari esok yang lebih baik,” tutup Mitchell.
Baca Juga: Survei: Dua Tahun Pandemi, Hanya 61 persen Pelaku Usaha yang Punya Asuransi Kesehatan