Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mekeng Tawarkan Tiga Kebijakan Penataan BBM

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 13:25 WIB
Mekeng Tawarkan Tiga Kebijakan Penataan BBM
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Kupang, NTT, Senin (23/12). [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha]

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menawarkan tiga kebijakan penataan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke depan. Tiga kebijakan itu sebagai bagian dari pemecahan persoalan BBM subsidi yang sampai sekarang belum tuntas diselesaikan bangsa ini.

“Pertama, perlu upaya luar biasa menata kebijakan pada aspek efisiensi biaya pengolahan, distribusi, pemeliharaan dan lain-lain yang dilakukan Pertamina. Sebagai BUMN yang terkait langsung dengan persoalan BBM, Pertamina harus mampu melakukan upaya luar biasa tersebut,” kata Mekeng.

Ia menanggapi kebijakan kenaikan BBM yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 3 September lalu.

Kedua, lanjut Mekeng, perlu penataan kebijakan dan sistem ketat, prudent dengan pendekatan teknologi informasi untuk menyelesaikan persoalan ketepatan dalam memberikan subsidi BBM kepada masyarakat atau kelompok yang berhak menerimanya. Hal ini harus segera dilakukan agar alasan klasik soal distribusi subsidi dan penyaluran subsidi BBM di Indonesia yang tidak tepat sasaran bisa segera diakhiri.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mencatat, sejak tahun 2010 sampai sekarang, masalah tentang penerima subsidi BBM yang tidak tepat sasaran selalu menjadi isu yang diangkat oleh politisi, pengamat kebijakan publik dan lain-lain. Hingga kini, dalil klasik itu masih menjadi perbincangan seolah-olah bangsa yang besar ini tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya.

Tawaran ketiga adalah penerapan hedging pada harga BBM oleh pemerintah atau Pertamina. Hedging harga adalah transaksi derivatif berupa transaksi sistem lindung nilai yang mengamankan harga BBM yang akan dibeli pemerintah atau pertamina dalam jangka waktu tertentu.

Hedging harga minyak mentah telah memiliki payung hukum melaui peraturan Bank Indonesia maupun Peraturan Menteri BUMN sejak tahun 2014. Dengan menerapkan hedging harga minyak mentah, pemerintah tidak perlu menaikan harga BBM saat harga minyak dunia bergejolak.

“Kebijakan ketiga ini memang memiliki kelemahan ketika harga minyak mentah mengalami penurunan, namun jika melihat grafik perkembangan harga minyak mentah dunia, kecenderungan harga minyak mentah mengalami kenaikan lebih besar dari pada penurunannya,” jelas Mekeng.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini tidak kaget atas reaksi penolakan publik terkait kebijakan kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa hari terakhir dan mungkin akan terus berlanjut kedepan. Reaksi itu harus ditanggapi serius oleh pemerintah.

Tidak bisa diharapkan hanya dengan himbauan agar konsumsi masyarakat membeli BBM bersubsidi dikurangi dan melarang bagi yang tidak berhak. Cara seperti itu hanya akan terus berputar pada lingkaran setan masalah klasik yang tidak ada ujung penyelesaiannya.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, subsidi BBM merupakan salah satu cara pemerintah menjaga daya beli masyarakat akibat tingginya inflasi. Kondisi ini sering disebut social safety net dan berlaku universal. Namun subsidi yang tepat sasaran sudah harus mulai dikerjakan agar membakar uang untuk hal yang tidak tepat dan tidak wajar, tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Dia melihat bangsa ini sudah puluhan tahun menghadapi masalah BBM dan BBM subsidi. Hingga kini, belum menemukan sebuah kebijakan yang mampu meminimalisir beban APBN maupun beban hidup masyarakat akibat dari kenaikan harga minyak dunia.

Dia mengungkap pengalamannya saat menjadi Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2010/2012. Saat itu, terjadi lonjakan kenaikan minyak dunia dari US$90 per barel menjadi US$120 per barel.

DPR tidak serta merta menyetujui usulan pemerintah saat itu untuk menaikan harga BBM subsidi. Melalui perdebatan yang sangat alot, akhirnya DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting yang memenangkan opsi yang ditawarkan oleh Fraksi Partai Golkar.

Dalam rapat paripurna, diputuskan bahwa harga BBM dapat dinaikan apabila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan. Keputusan ini memaksa pemerintah bekerja keras. Dalam perkembangannya, persyaratan kenaikan tidak terpenuhi sehingga pemerintah tidak jadi menaikan harga BBM, dan APBN tetap sehat hingga hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BBM Naik, Sutarmidji Minta Perusahaan di Kalbar Gunakan CSR untuk Bantu Masyarakat Guna Mencegah Inflasi

BBM Naik, Sutarmidji Minta Perusahaan di Kalbar Gunakan CSR untuk Bantu Masyarakat Guna Mencegah Inflasi

Kalbar | Kamis, 15 September 2022 | 13:14 WIB

Mahasiswa Lampung Gelar Demo di Gedung DPRD Tolak Kenaikan Harga BBM

Mahasiswa Lampung Gelar Demo di Gedung DPRD Tolak Kenaikan Harga BBM

Lampung | Kamis, 15 September 2022 | 12:58 WIB

Buruh Purwakarta Geruduk Kantor Pemkab, Ratusan Petugas Berjaga Amankan Aksi

Buruh Purwakarta Geruduk Kantor Pemkab, Ratusan Petugas Berjaga Amankan Aksi

| Kamis, 15 September 2022 | 12:57 WIB

Terkini

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB