Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Ini Respon Astra

Kamis, 22 September 2022 | 12:34 WIB
Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Ini Respon Astra
Public Expose PT Astra International Tbk (ASII).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memberikan instruksi kepada para pejabat ditingkat pusat maupun daerah untuk memakai kendaraan listrik sebagai kendaraan dinasnya.

Situasi ini pun ditanggapi positif oleh salah satu produsen otomotif nasional PT Astra International Tbk (ASII).

Direktur Astra International Henry Tanoto mengatakan Astra bersama prinsipalnya selalu intensif membahas mengenai electric vehicle (EV) demi mengurangi emisi karbon.

"Pada dasarnya memang kebijakan pemerintah untuk mengadopsi kendaraan listrik ini untuk mengurangi emisi karbon," ucap Henry saat paparan publik di Jakarta secara virtual, Kamis (22/9/2022).

Astra kata Henry pun saat ini sudah memiliki roadmap untuk sejumlah line up kendaraan listrik bagi segmen roda empat dengan merek Toyota.

"Dari prinsipal movement kami akhir tahun lalu Toyota juga mengumumkan komitmen investasi lebih dan menyiapkan 30 unit model EV baru hingga 2030," katanya.

Secara komitmen kata Henry, Astra akan terus melakukan inovasi untuk menghadirkan sejumlah produk yang lebih ramah lingkungan.

"Yang terpenting dari kami berkontribusi mengurangi emisi karbon dan penggunaan bahan bakar, kami selain mengerjakan model juga secara kontinu perkenalkan hybrid dan plug in hybrid model juga," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Tantang Modifikator Lakukan Modifikasi dari Basis Konvensional Jadi Mobil Listrik

Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI