Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Cara Jasa Raharja Bentuk Agen Keselamatan di Sekolah

Iwan Supriyatna

Selasa, 27 September 2022 | 08:32 WIB
Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Cara Jasa Raharja Bentuk Agen Keselamatan di Sekolah
Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar program Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas atau Teacher Pioneer of Traffic Safety, di Manise Hotel, Kota Ambon.

Suara.com - Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar program Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas atau Teacher Pioneer of Traffic Safety, di Manise Hotel, Kota Ambon.

Acara yang diikuti 60 guru Sekolah Dasar (SD) se-Maluku ini, dibuka oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif dan dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang serta Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Hermanus Haurissa.

Dalam sambutannya, Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang mengatakan, program Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, merupakan salah satu kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Jasa Raharja.

Guru yang notabene sosok pendidik sekaligus orang tua di sekolah, kata Munadi, dinilai memiliki peran penting sebagai agen yang memberi pesan keselamatan berlalu lintas kepada anak didiknya.

"Guru ini sebagai sosok, tokoh pemberi pesan moral yang paling efektif dan paling dihormati," kata Munadi.

Sebagai sosok yang paling dihormati selain orang tua di rumah, lanjut Munadi, guru dapat memberikan pelajaran penting kepada anak didiknya untuk bagaimana berperilaku baik dan benar di jalan raya.

Pendidikan keselamatan berlalu lintas yang ditanamkan sejak dini, juga dapat menumbuhkan semangat tertib berlalu lintas terhadap generasi penerus di masa mendatang.

"Selain itu, para murid ini juga diharapkan akan menyampaikan kepada para orang tuannya untuk berkendara dengan baik saat di jalan raya," ujar Munadi.

Munadi menyampaikan, bahwa berdasarkan data Kepolisian maupun Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, 60 persennya adalah laki-laki usia produktif.

baca juga

Statistik tersebut, tentu akan berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian keluarga, mengingat peran laki-laki sebagai tulang punggung keluarga.

"Sehingga, efeknya akan memutus rantai ekonomi keluarga. Di situlah muncul risiko kemiskinan," jelas Munadi.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, terdapat beberapa instansi terkait sebagai pilar utama bagi pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja sebagai BUMN juga bertanggung jawab terhadap pilar kelima, yakni penanganan pra dan pasca kecelakaan.

"Instansi ini yang selalu berkolaborasi dalam segala program pencegahan berlalu lintas di Indonesia. Termasuk di Maluku ini, salah satu program yang dilaksanakan yaitu Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas bagi para murid untuk bisa menyampaikan hal positif kepada orang tua agar berlalu lintas dengan baik dan benar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Jasa Raharja Butuh Kerja Sama Pihak Lain Buat Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Bos Jasa Raharja Butuh Kerja Sama Pihak Lain Buat Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Bisnis | Senin, 26 September 2022 | 19:10 WIB

Daftar Nama Direksi dan Komisaris BUMN yang Dirombak, Erick Thohir Harap Ada Peningkatan Performa

Daftar Nama Direksi dan Komisaris BUMN yang Dirombak, Erick Thohir Harap Ada Peningkatan Performa

Bisnis | Selasa, 20 September 2022 | 11:58 WIB

Erick Thohir Tunjuk Dirjen Darat Kemenhub Hendro Sugiatno Jadi Komisaris Utama Jasa Raharja

Erick Thohir Tunjuk Dirjen Darat Kemenhub Hendro Sugiatno Jadi Komisaris Utama Jasa Raharja

Bisnis | Senin, 19 September 2022 | 19:45 WIB

Terkini

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

×