Tolak Rancangan Perpres Swasembada Gula, Petani Tebu: Akal-akalan untuk Impor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 18:51 WIB
Tolak Rancangan Perpres Swasembada Gula, Petani Tebu: Akal-akalan untuk Impor
Ilustrasi gula pasir. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Perpres tentang percepatan swasembada gula yang akan dicanangkan pemerintah menuai polemik. Hal ini lantaran Perpres tersebut tersebut berpotensi menjadi ajang monopoli bagi BUMN.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen pun secara tegas menolak rencana Perpres tersebut. Menurutnya, pencanangan swasembada gula di 2025 hanya omong kosong dan tak masuk akal.

Salah satu poin utama dalam Perpres tersebut, pemerintah akan memberi fasilitasi PTPN III untuk melakukan impor gula.

Menurut Soemitro, swasembada gula sebenarnya sudah berkali-kali dicanangkan sejak masa Presiden SBY. Dimulai tahun 2008, kemudian berlanjut 2013. Target swasembada gula selalu meleset. Di era pemerintahan Jokowi, target swasembada gula juga selalu meleset saat ditargetkan di tahun 2019 dan di tahun 2022.

“Dan ini ada pencanangan swasembada lagi di tahun 2025. Itu omong kosong dan hanya akalakalan. Aneh, swasembada, tapi ujung-ujungnya impor,” kata soemitro, Kamis (29/9/2022).

Soemitro menilai program swasembada tidak pernah tercapai karena pemerintah tidak pernah serius menjalankan program swasembada.

Dalam ketentuannya, semua perusaahan (BUMN atau Swasta) yang membangun pabrik gula baru (produksi gula konsumsi) diwajibkan untuk menanam tebu. Sebagai kompensasi mereka mendapat kuota impor raw sugar (gula mentah) selama 5 tahun sebagai bahan baku.

“Semenjak SBY sampai Jokowi juga terus begitu. Dan anehnya, selama ini tidak pernah ada sanksi tegas bagi yang mendapat izin impor tapi tidak mau menanam tebu,”tandasnya.

Tak Perlu Perpres

Baca Juga: Termasuk Mager, Kebiasaan Ini Bisa Picu Jantung Koroner pada Usia Muda

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan bahwa program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah sebenarnya dihambat sendiri oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai contoh adalah kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tak pernah naik antara tahun 2016 sampai 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI