Tolak Rancangan Perpres Swasembada Gula, Petani Tebu: Akal-akalan untuk Impor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 18:51 WIB
Tolak Rancangan Perpres Swasembada Gula, Petani Tebu: Akal-akalan untuk Impor
Ilustrasi gula pasir. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Sejak beberapa tahun terakhir, HPP tak pernah beranjak dari angka Rp 9.100 per kg. Baru awal giling tahun ini HPP dinaikkan menjadi Rp 11.500 per kg. Meski naik, sebenarnya HPP tersebut juga belum bisa menutup biaya pokok produksi (BPP) yang sudah melebih Rp 12.000 per kg,” ujarnya.

Selain itu, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp 12.500/kg sejak tahun 2016 - 2022 sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun ini naik menjadi Rp 13.500. Seharusnya, pemerintah tak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM. Pemerintah cukup menetapkan HPP gula saja.

“Selain itu ada pula kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang menyebabkan pupuk langka dan harganya naik 300 persen-500 persen, ini membuat BPP semakin meningkat,”ujarnya.

Termasuk juga yang menghambat swasembada gula adalah setiap kali memasuki musim giling digerojok impor gula konsumsi dan bocornya gula rafinasi di pasar sehingga harga gula petani jatuh. Hal tersebut dinilai menyebabkan petani merugi dan tidak semangat untuk memperluas tanaman tebu.

Menurut Khabsyin, pemerintah sebenarnya tak perlu terbitkan Perpres percepatan swasembada. Karena program sebelumnya sudah bagus dan sudah ada roadmapnya. Yang perlu dilakukan sebenarnya hanya menagih janji bagi perusahaan yang mendapat izin impor untuk melaksanakan kewajibannya menanam tebu.

“Saya menilai Perpres ini alat memburu rente saja dan hanya menguntungkan PTPN III yang akan memonopoli kuota impor. Janji untuk perluasan lahan 700 ribu hektar hanya omong kosong. PTPN III punya lahan dari mana, mimpi kali? Padahal selama ini kinerjanya buruk banyak pabrik gula miliknya tutup akibat kekurangan bahan baku,” ujar Khabsyin.

Karena lahan seluas 153 ribu hektar yang diklaim milik PTPN III yang ada saat ini, sebagian besar diantaranya adalah milik petani. Yang murni miliki PTPN III hanya sekitar 50 ribu hektar.

Khabsyin juga mewanti-wanti jika Perpres tersebut disahkan dan keran impor gula kembali dibuka, maka yang pasti terkena dampaknya adalah petani. Sebab, setiap impor dilakukan, harga gula petani akan jatuh.

Baca Juga: Termasuk Mager, Kebiasaan Ini Bisa Picu Jantung Koroner pada Usia Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI