Upah Minimum Kota Jogja Kerap Jadi Sorotan, Disnakertrans Masih Tunggu Survei BPS

M Nurhadi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Upah Minimum Kota Jogja Kerap Jadi Sorotan, Disnakertrans Masih Tunggu Survei BPS
Tugu Pal Putih atau Tugu Yogyakarta - (SUARA/Eleonora PEW)

Suara.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang menjadi bagian Dewan Pengupahan masih menunggu hasil survei BPS yang nantinya digunakan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota 2023.

“Masih menunggu angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota (UMK) 2023. Setelah angka hasil survei keluar, baru akan dilakukan penghitungan bersama,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari, Selasa (18/10/2022).

Ia menjelaskan, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.

“Jadi untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih rigid dibanding tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Rihari.

Pada proses penentuan UMK 2023, lanjut dia, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.

“Jadi, tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.

Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.

“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY.

baca juga

Sebelumnya, Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.

“Untuk waktu penetapannya, kami belum tahu. Biasanya akan ada koordinasi lebih lanjut melalui Dinas Tenaga Kerja DIY,” ujar dia, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, penggunaan PP 36 Tahun 2021 untuk penatapan UMK tidak lagi relevan.

“PP tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” katanya.

Oleh karenanya, Deenta mengatakan, serikat pekerja akan terus mendorong perubahan dasar hukum penetapan UMK yaitu bisa dikembalikan ke PP Nomor 78 Tahun 2015 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kebutuhan Hidup Layak.

“Kalau pemerintah tetap memakai PP 36/2021, maka kami akan menolak hasil penghitungannya karena dasar hukumnya sudah inkonstitusional,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hitung-hitungan Kenaikan UMR Jogja, Dinsosnakertrans Tak akan Gunakan Survei KHL untuk 2023 Mendatang

Hitung-hitungan Kenaikan UMR Jogja, Dinsosnakertrans Tak akan Gunakan Survei KHL untuk 2023 Mendatang

Jogja | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:26 WIB

Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023

Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023

Foto | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:13 WIB

Kabar Jogja Hari Ini: UGM Akui TSR Bukan Kasus Bunuh Diri Pertama, UMR Jogja Disentil Usai Pelantikan Gubernur DIY

Kabar Jogja Hari Ini: UGM Akui TSR Bukan Kasus Bunuh Diri Pertama, UMR Jogja Disentil Usai Pelantikan Gubernur DIY

Jogja | Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:33 WIB

Bekuk 5 Operator Situs Judi Online di Cengkareng, Polisi: Background-nya IT, Digaji UMR

Bekuk 5 Operator Situs Judi Online di Cengkareng, Polisi: Background-nya IT, Digaji UMR

Jakarta | Senin, 10 Oktober 2022 | 21:25 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Dilantik, Warganet kembali Sentil UMR Jogja

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Dilantik, Warganet kembali Sentil UMR Jogja

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 20:55 WIB

Dijanjikan Gaji UMR, 5 Marketing Judi Online yang Diciduk Polisi Belum Sebulan Bekerja

Dijanjikan Gaji UMR, 5 Marketing Judi Online yang Diciduk Polisi Belum Sebulan Bekerja

Jakarta | Senin, 10 Oktober 2022 | 19:42 WIB

Terkini

Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?

Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:52 WIB

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:44 WIB

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:26 WIB

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:21 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

News | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

News | Senin, 28 September 2026 | 21:12 WIB

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:06 WIB

×