Aplikasi Investasi SayaKaya Catatkan Dana Kelolaan Hingga Rp600 Miliar

Siswanto, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:22 WIB
Aplikasi Investasi SayaKaya Catatkan Dana Kelolaan Hingga Rp600 Miliar
Ilustrasi rupiah (Pixabay)

Suara.com - PT. SayaKaya Lahir Batin, aplikasi butik reksa dana onlin,  telah mencatat distribusi Asset Under Management atau dana kelolaan sebesar hampir Rp600 miliar hanya dalam 10 bulan beroperasi.

CEO SayaKaya Jessica Wijaya mengatakan reksa dana pasar uang dan obligasi diminati masyarakat karena memiliki tingkat risiko yang relatif lebih rendah dan memberikan return yang jauh lebih tinggi dibandingkan deposito dan tabungan biasa.

"Bahkan, reksa dana pasar uang yang tersedia di SayaKaya dapat dicairkan kapan saja tanpa penalti. Dana pun akan masuk ke rekening nasabah 1 hari kerja setelah instruksi pencairan diterima oleh SayaKaya," kata Jessica dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sejak Oktober 2021, SayaKaya telah terdaftar di OJK sebagai agen penjual reksa dana. Sampai dengan bulan September 2022, SayaKaya sudah memiliki lebih dari 20 produk reksa dana yang terkurasi dan telah dipercaya oleh 140,000 pengguna.

Jessica berharap akan lebih banyak lagi masyarakat Idonesia yang mau mulai melirik reksa dana sebagai opsi investasi yang lebih menarik dibandingkan tabungan di bank.

"Reksa dana merupakan alternatif investasi yang menguntungkan karena dapat dicairkan kapan saja tanpa penalti, dan keuntungan yang diterima sudah bersih tanpa dipotong biaya maupun pajak," paparnya.

Reksa dana pun bisa dibeli mulai dari nominal Rp10.000 saja. Kini, menabung di bank konvensional bahkan seringkali sudah tidak mendapatkan bunga yang dapat mengalahkan biaya admin bank jika tidak mencapai saldo minimum tertentu.

Beberapa produk reksa dana pasar uang dan obligasi di SayaKaya mencatatkan return stabil sebesar kurang lebih 5%-6% per tahun secara historikal, sehingga performanya jauh melebihi tabungan dan deposito yang terdapat di bank-bank pada umumnya.

Di SayaKaya juga terdapat opsi produk reksa dana syariah yang sudah dikelola dengan prinsip syariat Islam, sehingga masyarakat yang berasal dari kalangan Muslim pun tidak perlu khawatir ketika berinvestasi di SayaKaya.

baca juga

"Terdapat produk reksa dana pasar uang syariah, reksa dana sukuk, bahkan reksa dana saham syariah yang dapat dipilih melalui aplikasi SayaKaya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×