Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 02 November 2022 | 14:05 WIB
Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto
Satgas BLBI menyita aset PT Bogor Raya Development di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Ummi HS)

Suara.com - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga salah menyita salah satu aset milik obligor besan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atau lebih dikenal Duo Harjono.

Aset tersebut berupa bangunan dan tanah atas nama PT Bogor Raya Development (BRD) serta anak usahanya PT Bogor Real Estate Indo. Aset itu terdiri dari perumahan, padang golf hingga beberapa hotel.

PT BRD membantah aset tersebut masih dimiliki oleh duo Harjono. Bahkan, PT BRD telah menggugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN), karena salah sita aset tersebut.

Alih-alih menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara Nomor 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT, kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli.

"Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Hutang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut," ujar Djohansjah sebagai Ahli dalam persidangan tersebut, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Ahli pun menjelaskan bahwa perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna dapat mengualifikasikan seseorang sebagai Penjamin Hutang atau bukan.

"Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang," imbuh dia.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.

baca juga

"Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran," imbuh Frans.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Direktur Perdata MA soal Perkara Salah Sita Aset BLBI: Pihak Ketiga Tak Bisa Diminta Bayar Utang Obligor BLBI

Mantan Direktur Perdata MA soal Perkara Salah Sita Aset BLBI: Pihak Ketiga Tak Bisa Diminta Bayar Utang Obligor BLBI

Banten | Selasa, 01 November 2022 | 13:40 WIB

2.802 Hektar Tanah Trijono Gondokusumo di Jaksel Disita Satgas BLBI

2.802 Hektar Tanah Trijono Gondokusumo di Jaksel Disita Satgas BLBI

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:31 WIB

Satgas BLBI Kembali Sita Aset, Kali Ini Miliki Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun

Satgas BLBI Kembali Sita Aset, Kali Ini Miliki Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Terkini

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×