Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 14:05 WIB
Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto
Satgas BLBI menyita aset PT Bogor Raya Development di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Ummi HS)

Suara.com - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga salah menyita salah satu aset milik obligor besan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atau lebih dikenal Duo Harjono.

Aset tersebut berupa bangunan dan tanah atas nama PT Bogor Raya Development (BRD) serta anak usahanya PT Bogor Real Estate Indo. Aset itu terdiri dari perumahan, padang golf hingga beberapa hotel.

PT BRD membantah aset tersebut masih dimiliki oleh duo Harjono. Bahkan, PT BRD telah menggugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN), karena salah sita aset tersebut.

Alih-alih menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara Nomor 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT, kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli.

"Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Hutang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut," ujar Djohansjah sebagai Ahli dalam persidangan tersebut, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Ahli pun menjelaskan bahwa perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna dapat mengualifikasikan seseorang sebagai Penjamin Hutang atau bukan.

"Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang," imbuh dia.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.

"Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran," imbuh Frans.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Direktur Perdata MA soal Perkara Salah Sita Aset BLBI: Pihak Ketiga Tak Bisa Diminta Bayar Utang Obligor BLBI

Mantan Direktur Perdata MA soal Perkara Salah Sita Aset BLBI: Pihak Ketiga Tak Bisa Diminta Bayar Utang Obligor BLBI

Banten | Selasa, 01 November 2022 | 13:40 WIB

2.802 Hektar Tanah Trijono Gondokusumo di Jaksel Disita Satgas BLBI

2.802 Hektar Tanah Trijono Gondokusumo di Jaksel Disita Satgas BLBI

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:31 WIB

Satgas BLBI Kembali Sita Aset, Kali Ini Miliki Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun

Satgas BLBI Kembali Sita Aset, Kali Ini Miliki Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Terkini

Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya

Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:42 WIB

BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:35 WIB

IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026

IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:10 WIB

6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil

6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:10 WIB

Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS

Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:04 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:47 WIB

Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah

Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:27 WIB

Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia

Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:11 WIB

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

KDKMP Masuk Tahap Operasional, Kemenkop Perkuat Sinergi Nasional

KDKMP Masuk Tahap Operasional, Kemenkop Perkuat Sinergi Nasional

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:00 WIB