Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

27 Ahli Waris Masih Belum Dapat Ganti Rugi dari Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Vania Rossa | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 17:54 WIB
27 Ahli Waris Masih Belum Dapat Ganti Rugi dari Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Ilustrasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 27 ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang belum mendapatkan ganti rugi.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, belum dapatnya ganti rugi, karena masalah administrasi dan belum melengkapi dokumen.

Adapun, para ahli waris akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 sebesar Rp1,25 miliar. Kemudian, pihak maskapai Sriwijaya Air memberikan uang kerohiman sebesar Rp250 juta.

Sehingga total ganti rugi yang didapat sebesar Rp1,5 miliar. Uang ganti rugi tersebut, juga di luar dari santunan Jasa Raharja yang sebesar Rp50 juta.

"Ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan, artinya sedang proses, yaitu sebanyak delapan orang," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Isnin melanjutkan, dari 27 tersebut terdapat dua hak waris yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian. Sementara, terdapat 17 hak waris yang masih belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian.

Direktur PT Sriwijaya Air Anthony Raymond Tampubolon menyebut, pihaknya ingin memberikan kepastian hukum pada hak waris. Sehingga, menurut dia, proses administrasi perlu dilakukan secara menyeluruh.

"Persyaratan yang diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pemberian kompensasi tersebut. Kami dan pihak asuransi perlu secara berhati-hati supaya tidak terjadi dispute atau gugatan di kemudian hari. Dan tentunya kami ingin berikan hak kompensasi itu kepada anggota keluarga yang berhak," jelas dia.

Anthony menambahkan, 17 hak waris yang belum menolak pemberian ganti rugi, karena tengah mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat.

"Dan, karena gugatan tersebut, maka mereka belum mau menerima kompensasi yang sedianya sudah siap untuk kami sampaikan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KNKT Beberkan Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh

KNKT Beberkan Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh

Bisnis | Kamis, 03 November 2022 | 16:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat

Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat

Surakarta | Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Soal Surat Keputusan MA tentang Sengketa Lahan Sriwedari, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris

Soal Surat Keputusan MA tentang Sengketa Lahan Sriwedari, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris

Surakarta | Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB