Ahli Ingatkan Petani Agar Pakai Pupuk Organik

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Sabtu, 05 November 2022 | 09:09 WIB
Ahli Ingatkan Petani Agar Pakai Pupuk Organik
Ilustrasi Pupuk Organik (Unsplash.com)

Suara.com - Pupuk organik lebih kaya manfaat bagi tanaman dan tanah. Pupuk organik memiliki 16 unsur hara di dalamnya, jauh lebih banyak dibanding pupuk anorganik NPK yang hanya terdapat tiga unsur hara, yaitu nitrogen (N), phospor (P), dan kalium (K). 

"Seharusnya kita menggunakan pupuk organik itu sebagai pupuk utama, bukan pupuk NPK. Kenapa? Karena pupuk organik memiliki 16 unsur hara yang diperlukan tanaman," kata guru besar IPB University Iswandi Anas belum lama ini. 

Secara rinci, unsur hara dalam pupuk organik adalah C, H, O, N, P, K, Ca, Mg, S, Cu, Zn, Bo, Mo, Cl, Fe, dan Mn. Menurut Iswandi, pupuk organik memiliki kemampuan memperbaiki sifat tanah. 

"Kemudian pupuk organik memperbaiki hampir semua sifat tanah, sifat fisik, kimia, dan sifat biologis. Sedangkan pupuk kimia tidak, hanya memperbaiki ketersediaan N, P, K," kata Iswandi.

Selain itu, pupuk organik membawa dampak positif bagi organisme renik penunjang kesuburan tanah, seperti cacing, bakteri, maupun jamur yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman. 

"Sedangkan NPK tidak bisa meningkatkan jumlah cacing tanah dan sebagainya," ujarnya. 

Dari sisi ekonomi, kata dia, para petani bisa memproduksi sendiri pupuk organik. Tidak perlu bergantung pada keberadaan pupuk sintetis yang harganya terus merangkak naik. 

"Jadi, sekali lagi istilah pupuk utama itu harusnya pupuk organik, bukan pupuk NPK. Semoga diketahui oleh semua petani, pejabat, sehingga kebijakan-kebijakan yang dilahirkan bisa menyokong bahwa pupuk organik adalah pupuk utama. bukan NPK," kata Iswandi.

Terkait hal itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajak para petani dan generasi muda untuk memproduksi pupuk organik, pupuk buatan dalam negeri. "Saatnya yuk kita pakai kekuatan kita buat pupuk sendiri, dari apa yang ada di sekitar," kata Syahrul. 

baca juga

Penggagas pupuk organik Biosaka, Ansar, menambahkan pupuk organik diharapkan nantinya menjadi pupuk utama yang digunakan para petani Indonesia. "Saya yakin nantinya dapat bersirkulasi dengan biaya pertanian yang murah, mudah, mudah-mudahan jadi profesi harapan anak-anak muda Indonesia di masa depan," kata Ansar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bulog Siapkan Dana Triliunan untuk Serap Beras Petani

Bulog Siapkan Dana Triliunan untuk Serap Beras Petani

News | Jum'at, 04 November 2022 | 21:55 WIB

Kementan Beri Bantuan Alsintan untuk 16 Kelompok Tani di Mempawah

Kementan Beri Bantuan Alsintan untuk 16 Kelompok Tani di Mempawah

Bisnis | Jum'at, 04 November 2022 | 20:54 WIB

Kementan Dukung Modernisasi Pertanian di Kotawaringin Timur dengan Alsintan

Kementan Dukung Modernisasi Pertanian di Kotawaringin Timur dengan Alsintan

Bisnis | Jum'at, 04 November 2022 | 16:11 WIB

Mentan SYL Minta Petani Champion Cabai dan Bawang Merah Jaga Inflasi

Mentan SYL Minta Petani Champion Cabai dan Bawang Merah Jaga Inflasi

Bisnis | Jum'at, 04 November 2022 | 16:08 WIB

Edukasi Petani Tata Cara Pengomposan, Pupuk Kaltim Mulai Program Agrosolution di Trenggalek

Edukasi Petani Tata Cara Pengomposan, Pupuk Kaltim Mulai Program Agrosolution di Trenggalek

Bisnis | Kamis, 03 November 2022 | 05:32 WIB

Gubernur Arinal Luncurkan KUR dan Asuransi Terintegrasi Lewat Aplikasi e-KPB

Gubernur Arinal Luncurkan KUR dan Asuransi Terintegrasi Lewat Aplikasi e-KPB

Metro | Rabu, 02 November 2022 | 15:10 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×