Anak di Bawah Umur Punya Penghasilan Sendiri, Apakah Wajib Bayar Pajak?

Vania Rossa Suara.Com
Minggu, 06 November 2022 | 16:50 WIB
Anak di Bawah Umur Punya Penghasilan Sendiri, Apakah Wajib Bayar Pajak?
Ilustrasi Anak di Bawah Umur Punya Penghasilan Sendiri (Shutterstock)

Suara.com - Saat ini, tak sedikit anak-anak di bawah umur yang sudah punya penghasilan sendiri. Tak hanya artis, tapi juga youtuber atau bahkan gamer. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lho.

Pertanyaannya kini adalah, apakah anak-anak di bawah umur yang berprofesi sebagai artis, youtuber, atau gamer dengan penghasilan mungkin di atas Rp10 juta per bulan, harus membayar pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi adalah sejumlah Rp54.000.000. Namun, syarat seseorang untuk memiliki NPWP atau kartu identitas Wajib Pajak adalah berusia minimal 18 tahun. Jadi, bagaimana?

Mengutip laman Pajakku, disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas PTKP.

Nah, jadi, jika seorang anak berumur 10 tahun dan telah menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari 6 bulan dan dibayar sejumlah Rp10 juta per bulannya, tentunya jumlah penghasilannya sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, dikatakan bahwa "Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”

UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan, “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI