Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Jokowi Teken Perpres 126, Petani Garam Bakal Bergairah

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 16:18 WIB
Jokowi Teken Perpres 126, Petani Garam Bakal Bergairah
Petani garam saat akan memanen garam di Cirebon, Jawa Barat. [ANTARA/Khaerul Izan]

Suara.com - Peneliti Said Agil Siraj (SAS) Institut Razikin Juraid mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Pasalnya, hal itu dinilai sebagai langkah yang tepat dalam menggairahkan petani-petani garam lokal di Indonesia karena kualitas kandungan yodium sangat bagus, terutama produksi garam dari Indonesia Timur.

“Dalam rangka presiden mempercepat untuk menggairahkan juga petani-petani garam kita kalau kita lihat garam-garam kita ini kan relatif bagus kualitasnya kandungan yodiumnya juga bagus karena air laut kita terutama di wilayah timur itu petani petani garam itu cukup mampu memproduksi yang cukup banyak dengan kualitas yang cukup baik,” kata Razikin.

“Karena memang air lautnya juga bersih, kandungan yodiumnya juga bagus itu saya lihat di beberapa tempat, terutama di wilayah timur di Sulawesi, di NTB itu cukup luar biasa produksi produksi garam kita,” sambungnya.

Menurut Razikin, dengan adanya Perpres Nomor 126 Tahun 2022 ini, para petani garam di daerah semakin bersemangat untuk memproduksi garam. Untuk itu, lewat Perpres ini Pemerintah juga akan membangun infrastruktur.

“Tentu nanti akan didukung dengan percepatan bantuan infrastruktur, karena selama ini memang petani garam kita sifatnya masih tradisional, belum didukung oleh alat yang canggih, seperti misalnya ketika dikonversi menjadi garam beryodium itu kan butuh mesin penghalus, sehingga di pasar punya nilai jual yang lebih,” ucapnya.

Diakui Razikin, Perpres soal pergaraman nasional ini juga memberikan dampak baik bagi tingkat kesejahteraan petani garam, karena dalam Perpres tersebut sudah diatur bagi seluruh industri dalam negeri wajib menggunakan garam hasil produksi petani lokal.

“Dengan adanya Perpres ini mudah-mudahan bisa di breakdown di dalam konteks yang lebih operasional sehingga mendukung produksi petani garam kita, dan pastinya tingkatkan kesejahteraan petani garam,” akuinya.

Terkait dengan regulasi yang menyatakan penyerapan garam lokal oleh industri kurang lebih lima tahun, Razikin meyakini betul bahwa regulasi tersebut sebagai uji coba agar para petani garam ke depan bisa mandiri.

“Ini mungkin presiden untuk meng uji coba kali ya, karena kita juga ingin mendorong petani-petani garam kita tidak melulu tergantung bantuan secara operasional terus-menerus. Karena bagaimanapun kalau sifatnya melulu ketergantungan pada bantuan, itu nanti ketika bantuan terhambat karena kita tidak tahu situasi ekonomi global mempengaruhi situasi nasional, dan mempengaruhi APBN kita, itu akan mengganggu,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Razikin daya tahan penting ini menstimulasi sehingga petani-petani garam lokal bisa bergairah kembali. “Lagi-lagi soalnya sama, pertanian maupun garam sama saja, ini pasca produksi bagaimana harga di pasar, lagi-lagi ini ekosistem yang harus dipenuhi. Saya kira itu yang dalam bayangan presiden ya,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Razikin mendorong agar pemerintah daerah harus menyambut Perpres Nomor 136 Tahun 2022 untuk terus mengembangkan produksi garam di wilayah masing-masing. Karena, produksi garam ini belum dijadikan sebagai icon utama Pemerintan daerah, padahal potensinya sangat besar dan khususnya di wilayah Timur Indonesia.

“Selama ini kan pemerintah daerah kelihatannya tidak terlalu menjadikan produksi garam ini menjadi icon di daerahnya, karena itu pemerintah daerah harus menyambut ini terutama di daerah-daerah yang memang secara wilayah mendukung petani garam,” harapnya.

“Cuaca di sana mendukung seperti kawasan timur ini bagus sekali. Nah pemerintah daerah harus sangkut itu tidak bisa meluluh di APBN harus juga memerintah daerah mendorong di APBD menstimulasi petani petani garam kita,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangunan Pabrik Gudang Garam Terbakar Hebat, Manajemen Buka Suara

Bangunan Pabrik Gudang Garam Terbakar Hebat, Manajemen Buka Suara

Bisnis | Selasa, 08 November 2022 | 16:07 WIB

Kode Keras Jokowi sebut jatah Kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024

Kode Keras Jokowi sebut jatah Kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024

| Selasa, 08 November 2022 | 16:00 WIB

Ngaku Nggak Baper karena Jokowi Dukung Prabowo, Nasdem: Ini Partai dengan Akal Sehat

Ngaku Nggak Baper karena Jokowi Dukung Prabowo, Nasdem: Ini Partai dengan Akal Sehat

News | Selasa, 08 November 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 16:20 WIB

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:53 WIB

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:36 WIB

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:27 WIB

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:02 WIB

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:27 WIB

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:21 WIB

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:14 WIB

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:05 WIB

Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:01 WIB