Langkah Kebijakan Kemnaker Hadapi Ancaman Resesi Global Diapresiasi DPR

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 08 November 2022 | 17:39 WIB
Langkah Kebijakan Kemnaker Hadapi Ancaman Resesi Global Diapresiasi DPR
Menaker, Ida Fauziyah dalam dalam rapat kerja (Raker) bersama Anggota DPR Komisi IX di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa, (8/11/2022). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam menghadapi ancaman resesi global di 2023. Ini disampaikan mereka dalam rapat kerja (Raker) di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa, (8/11/2022).

Anggota Komisi IX, Haruna misalnya mengapresiasi Ida yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran paska pandemi Covid-19.

"Saya kira ini formulasinya kalau perlu dicetak, Bu. Formulasi penurunan ini sangat luar biasa. Kita apresiasi Bu Menteri," kata Haruna.

Apresiasi juga datang dari anggota Komisi IX yang lain, Saniatul Lativa terkait berbagai kebijakan yang diambil Kementerian Ketenagakerjaan dalam menghadapi ancaman resesi global dan dampaknya bagi ketenagakerjaan.

"Saya mengapresiasi dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh Kemnaker mengenai strategi dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan," kata Saniatul Lativa.

Sementara anggota Komisi IX yang lain, Ade Rezki Pratama menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Menaker yang berupaya agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing baik dalam kondisi normal maupun tidak normal seperti saat pandemi Covid-19.

"Saya ingin memberikan apresiasi yang penuh kepada Bu Menteri dan seluruh jajarannya ketika selama ini sudah membuat konsep bahwa bagaimana nantinya tenaga kerja kita mampu bersaing di saat stabil maupun di saat badai yang luar biasa," ucapnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan. Beberapa kebijakan Kemnaker ini bersifat adaptif, resilien, dan inklusif yang meliputi 5 pilar.

Pertama, reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua, optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Ketiga, perluasan kesempatan kerja. Keempat, jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif. Kelima, hubungan industrial yang harmonis.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Shayne Pattynama, Publik Ucap Syukur

Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Shayne Pattynama, Publik Ucap Syukur

Jogja | Selasa, 08 November 2022 | 16:40 WIB

Komisi II  DPR RI Dukung Pemenuhan Tiga Puluh Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Komisi II DPR RI Dukung Pemenuhan Tiga Puluh Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Metro | Selasa, 08 November 2022 | 15:27 WIB

Komisi X Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan RI untuk Shayne Elian Jay Pattynama

Komisi X Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan RI untuk Shayne Elian Jay Pattynama

Metro | Selasa, 08 November 2022 | 15:21 WIB

Grab dan Gojek Disebut Potong Komisi Tak Sesuai Aturan, DPR: Dinikmati Aplikator, Rugikan Driver Ojol

Grab dan Gojek Disebut Potong Komisi Tak Sesuai Aturan, DPR: Dinikmati Aplikator, Rugikan Driver Ojol

Bisnis | Selasa, 08 November 2022 | 14:48 WIB

DPR Usul Ojol Jadi Angkutan Umum dan Pakai Pelat Nomor Kuning, Ini Alasannya

DPR Usul Ojol Jadi Angkutan Umum dan Pakai Pelat Nomor Kuning, Ini Alasannya

Ranah | Selasa, 08 November 2022 | 14:43 WIB

Sejarah Badai Resesi yang Pernah Menimpa Indonesia, Paling Parah Pulihnya Butuh 10 Tahun

Sejarah Badai Resesi yang Pernah Menimpa Indonesia, Paling Parah Pulihnya Butuh 10 Tahun

Jogja | Selasa, 08 November 2022 | 14:41 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×