Metro, Suara.com- Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi dan penjelasan pemerintah serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan ditetapkan instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hetifah Sjaifudian
Dia mengatakan Komisi X DPR memberikan persetujuan kewarganegaraan tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI; Pasal 99 ayat 4 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan; Pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selain menurutnya, Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 21 tahun 2022. Adapun pada pasal 11 Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, dan Peraturan Menkumham no 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI mengoptimalkan potensi anak Indonesia. Meski begitu, dirinya menyambut baik proses naturalisasi Shayne Pattynama sehingga diharapkan dapat memperkuat tim nasional Indonesia dan berkontribusi para prestasi sepak bola Indonesia.
"Kemampuan talenta anak bangsa kita luar biasa sehingga perlu dibina sejak dini sehingga bisa mengurangi naturalisasi atlet luar dan karyakan anak bangsa," pungkasnya.