Cara Mengatasi Teror Pinjol Ala Netizen, Penagih Bakal Trauma Seumur Hidup

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 14:38 WIB
Cara Mengatasi Teror Pinjol Ala Netizen, Penagih Bakal Trauma Seumur Hidup
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Suara.com - Menghadapi pinjaman online atau pinjol kerap menguras kesabaran. Apalagi jika kita ikut-ikutan diteror akibat ulah teman yang meminjam duit lewat aplikasi daring ini. Cara mengatasi teror pinjol pun ada bermacam-macam. Paling sering adalah melaporkan ke pihak berwajib atau justru meneror balik. 

Langkah meneror balik ini pernah dilakukan seorang netizen Tiktok @Pestamoi. Dia meneror balik seorang penagih pinjaman online yang mengganggu dirinya. Padahal Pestamoi tidak pernah sekalipun berurusan dengan utang sistem daring ini. 

"Pernah ngalamin enggak? Yang ngutang orang lain padahal," ungkap akun tersebut. Namun ia punya trik tersendiri dalam menghadapi teror pinjol, yakni meneror balik. "Diteror pinjol, teror balik," ungkap akun tersebut.

Mulanya ia ditelpon dan dikirimi pesan dari nomor tak dikenal. Ia juga diminta agar mengingatkan orang yang berhutang agar segera melunasi. Pinjol juga mengancam akan terus menghubungi jika yang bersangkutan belum membayar utang. Namun kemudian ia membalas pesan-pesan tersebut dengan lugas dan tak kalah meneror.

Pemilik akun tersebut membalas dengan lugas mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman oline dalam melakukan penagihan," balas pemiliki akun.

"Dilarang menagih utang dengan kekerasan baik fisik maupun mental termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman," tambahnya.

"Terkait hal teror yang dilakukan oleh penagih utang tersebut, hal itu mencangkup cara penagih yang intimidatif hingga pelanggaran privasi," imbuhnya lagi.

Pemilik akun tersebut juga meminta agar si pinjol langsung menghubungi ke peminjam, bukan orang lain. Ia juga menyatakan bahwa tindakan pinjol termasuk dalam penyalahgunaan data pribadi sehingga bisa terkena pasal UU ITE. Tak hanya itu, pemilik akun Tiktok tersebut juga memberikan peringatan tentang gangguan debt collector dari OJK.

Baca Juga: Kibasan Rambut Wika Salim Bikin Publik Gagal Fokus: Lihat Senyum Neng Wika, Tagihan Pinjol Serasa Lunas

Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Pihak Berwajib

Teror pinjol juga bisa dilaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Berikut adalah alamat yang bisa digunakan untuk melakukan aduan ke pihak-pihak tersebut. 

1. Kepolisian: 

https://patrolisiber.id 

email [email protected]

2. OJK:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI