Cerita OJK: Gara-gara Pinjam Rp 2 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Sampai Jual Rumah Demi Bayar Utang

Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:49 WIB
Cerita OJK: Gara-gara Pinjam Rp 2 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Sampai Jual Rumah Demi Bayar Utang
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan korban lainnya terkait jahatnya pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal kepada para debiturnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi bercerita bahwa ada salah satu nasabah pinjol yang terjerat utang sampai harus menjual rumah.

"Pinjam Rp2 juta sampai akhirnya rumah dijual karena modus berbunga," kata Kiki sapaan akrabnya dikutip Minggu (23/10/2022).

Kiki pun bilang, OJK terus melakukan sosialisasi yang mendalam terkait literasi keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar kasus-kasus seperti ini bisa dikurangi bahkan dihilangkan.

“Beberapa kali saya ke daerah tiba-tiba maju kedepan, dulu kejebak renternir sekarang pinjol. Di padang,” kata Kiki.

Mantan Kepala Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini menjelaskan bahwa para penyedian layanan pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman, lantaran akses keuangan yang lainnya lebih sulit untuk diakses.

Selain itu pelayanan dan kecepatan pencairan dana pun sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Namun, bunga yang tinggi yang diberlakukan pinjol ilegal kerap kali dilupakan sebagai risiko bagi para nasabah.

Kiki pun melanjutkan, strategi pinjol ilegal pun sangat picik. Mereka cenderung menawarkan pinjaman di aplikasi yang berbeda untuk menutupi pinjaman awalnya. Seolah-oleh terkesan menjadi dewa penyelamat padahal membuat utang menjadi semakin membengkak.

“Kalau macet ada pinjol lain yang menawarkan," katanya.

Baca Juga: OJK Ajak Santri Belajar Keuangan Biar Nggak Jadi Korban Pinjol Dan Investasi Bodong

Kiki menuturkan, lembaga resmi atau legal memang memerlukan waktu yang agak lama dalam proses peminjaman. Hal itu karena harus memenuhi klarifikasi dan identifikasi calon debitur. Namun, pastinya tidak akan membuat masyarakat terbelenggu oleh utang yang menggunung

“Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karema klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK Inshaallah nggak akan menyusahkan masyarakat,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI