Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Cara Mengatasi Teror Pinjol Ala Netizen, Penagih Bakal Trauma Seumur Hidup

M Nurhadi

Rabu, 09 November 2022 | 14:38 WIB
Cara Mengatasi Teror Pinjol Ala Netizen, Penagih Bakal Trauma Seumur Hidup
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Suara.com - Menghadapi pinjaman online atau pinjol kerap menguras kesabaran. Apalagi jika kita ikut-ikutan diteror akibat ulah teman yang meminjam duit lewat aplikasi daring ini. Cara mengatasi teror pinjol pun ada bermacam-macam. Paling sering adalah melaporkan ke pihak berwajib atau justru meneror balik. 

Langkah meneror balik ini pernah dilakukan seorang netizen Tiktok @Pestamoi. Dia meneror balik seorang penagih pinjaman online yang mengganggu dirinya. Padahal Pestamoi tidak pernah sekalipun berurusan dengan utang sistem daring ini. 

"Pernah ngalamin enggak? Yang ngutang orang lain padahal," ungkap akun tersebut. Namun ia punya trik tersendiri dalam menghadapi teror pinjol, yakni meneror balik. "Diteror pinjol, teror balik," ungkap akun tersebut.

Mulanya ia ditelpon dan dikirimi pesan dari nomor tak dikenal. Ia juga diminta agar mengingatkan orang yang berhutang agar segera melunasi. Pinjol juga mengancam akan terus menghubungi jika yang bersangkutan belum membayar utang. Namun kemudian ia membalas pesan-pesan tersebut dengan lugas dan tak kalah meneror.

Pemilik akun tersebut membalas dengan lugas mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman oline dalam melakukan penagihan," balas pemiliki akun.

"Dilarang menagih utang dengan kekerasan baik fisik maupun mental termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman," tambahnya.

"Terkait hal teror yang dilakukan oleh penagih utang tersebut, hal itu mencangkup cara penagih yang intimidatif hingga pelanggaran privasi," imbuhnya lagi.

Pemilik akun tersebut juga meminta agar si pinjol langsung menghubungi ke peminjam, bukan orang lain. Ia juga menyatakan bahwa tindakan pinjol termasuk dalam penyalahgunaan data pribadi sehingga bisa terkena pasal UU ITE. Tak hanya itu, pemilik akun Tiktok tersebut juga memberikan peringatan tentang gangguan debt collector dari OJK.

baca juga

Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Pihak Berwajib

Teror pinjol juga bisa dilaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Berikut adalah alamat yang bisa digunakan untuk melakukan aduan ke pihak-pihak tersebut. 

1. Kepolisian: 

https://patrolisiber.id 

email [email protected]

2. OJK:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terapis Nekat Curi Uang Ratusan Juta di Bantul, Alasannya gegara Terlilit Pinjol

Terapis Nekat Curi Uang Ratusan Juta di Bantul, Alasannya gegara Terlilit Pinjol

Jogja | Rabu, 02 November 2022 | 16:20 WIB

3 Tipe Masalah Hidup yang Sering Orang Alami, Salah Satunya Uang!

3 Tipe Masalah Hidup yang Sering Orang Alami, Salah Satunya Uang!

Your Say | Senin, 31 Oktober 2022 | 11:48 WIB

Terjerat Pinjol, Pria di Purwakarta Jadi Penipu Dengan Modus Bisa Masukan Kerja

Terjerat Pinjol, Pria di Purwakarta Jadi Penipu Dengan Modus Bisa Masukan Kerja

Purwasuka | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:31 WIB

Cerita OJK: Gara-gara Pinjam Rp 2 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Sampai Jual Rumah Demi Bayar Utang

Cerita OJK: Gara-gara Pinjam Rp 2 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Sampai Jual Rumah Demi Bayar Utang

Bisnis | Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Kibasan Rambut Wika Salim Bikin Publik Gagal Fokus: Lihat Senyum Neng Wika, Tagihan Pinjol Serasa Lunas

Kibasan Rambut Wika Salim Bikin Publik Gagal Fokus: Lihat Senyum Neng Wika, Tagihan Pinjol Serasa Lunas

Bekaci | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:28 WIB

Waspada! Jebakan Maut Pinjaman Online Pakai Modus Penipuan Baru Salah Transfer Uang

Waspada! Jebakan Maut Pinjaman Online Pakai Modus Penipuan Baru Salah Transfer Uang

Your Say | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB