Suara.com - Satu lagi penyedia layanan ojek online yang segera mengaspal di Indonesia yakni Ojol inDriver. Bagi kamu yang berniat menjadi driver ojol inDriver berikut persyaratan daftarnya.
1. Foto selfie berpakaian rapi;
2. Foto kendaraan yang menampakkan pelat nomor;
3. Motor atau Mobil yang digunakan minimal keluaran 2009 atau sesudahnya;
4. Foto STNK Aktif dan surat pajak;
5. Foto STNK Aktif;
6. Foto SIM Aktif;
7. Foto SKCK Aktif / Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari kelurahan/kecamatan;
8. Foto selfie memegang SIM.
Baca Juga: Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pengemudi inDriver dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Download aplikasi inDriver di Playstore;
2. Masukkan nomor HP yang masih aktif;
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP tersebut;
4. Izinkan pengaksesan lokasi;
5. Isikan nama setelah itu pilih ke menu Pengemudi dan klik Pendaftaran Online;