Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

M Nurhadi

Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB
Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi. (Bagaskara Isdiansyah]
baca 10 detik
  • Komisi XII DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Badan Usaha Khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden pada 21 September 2026.
  • Revisi aturan Domestic Market Obligation diubah dari paling banyak menjadi paling sedikit 25 persen untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Badan Usaha Khusus memegang kendali penuh wilayah kerja migas dan menyederhanakan perizinan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan, draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas tengah terus dimatangkan.

Sejumlah poin krusial disiapkan untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional, salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi yang akan berada langsung di bawah kendali Presiden.

Bambang Haryadi menjelaskan, kedudukan BUK yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden telah disepakati oleh pemerintah. Ketentuan ini secara tegas tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU tersebut.

"Dalam draf RUU Migas yang sudah diserahkan ke pemerintah, ada Pasal 5 ayat 3 yang mengatur BUK bertanggung jawab kepada presiden. Alhamdulillah, ketentuan yang kami usulkan itu sudah disepakati pemerintah," kata Bambang Haryadi, Senin (21/9/2026).

Penguatan DMO Sesuai Putusan MK

Poin krusial lainnya dalam revisi ini adalah perubahan skema Domestic Market Obligation (DMO). Bambang menyebut adanya perubahan frasa dari "paling banyak 25 persen" menjadi "paling sedikit 25 persen" terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.

Menurutnya, penyesuaian ini merupakan langkah vital untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003 terhadap UU No. 22 Tahun 2001.

"Untuk DMO dalam UU No 22/2001 diatur untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak 25 persen'. Itu diubah dalam RUU Migas jadi 'paling sedikit 25 persen'. Itu salah satu pasal krusial guna memenuhi putusan MK," kata dia.

Kewenangan Khusus dan Sentralisasi Perizinan

baca juga

Dalam draf RUU ini, BUK juga akan diberikan kewenangan khusus (lex specialis) yang mengungguli aturan sektoral lainnya.

Hal ini mencakup kemudahan dalam pengaturan cadangan migas di berbagai kawasan, baik hutan, kelautan, maupun pertanian, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3.

Selain itu, seluruh Wilayah Kerja (WK) migas nantinya akan berada di bawah kendali penuh BUK. Artinya, jika BUK tidak mampu mengelola sendiri, mereka dapat melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak swasta atau Badan Usaha Tetap, namun posisi kontrol tetap berada di tangan BUK.

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri," tutur Bambang.

Jaminan Kepastian bagi Investor

Bambang menambahkan, skema ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu lagi dipusingkan dengan kerumitan perizinan yang selama ini sering menjadi hambatan.

"Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerjasama, tetapi seluruh pengurusan ijin akan dilakukan oleh BUK," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kenyamanan, serta keamanan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor migas Indonesia, sekaligus menjaga kedaulatan energi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

Di Depan Bahlil, PDIP Tagih Progres Pembahasan RUU Migas: Apa Kabar Gerangan?

Di Depan Bahlil, PDIP Tagih Progres Pembahasan RUU Migas: Apa Kabar Gerangan?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 15:53 WIB

Pemerintah Tunggu Surpres RUU Migas, SKK Migas Bisa Berubah

Pemerintah Tunggu Surpres RUU Migas, SKK Migas Bisa Berubah

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:09 WIB

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:53 WIB

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:32 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

RI Dinilai Butuh UU Migas Baru untuk Tarik Investor Jangka Panjang

RI Dinilai Butuh UU Migas Baru untuk Tarik Investor Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 10:09 WIB

Terkini

Franchise Sgt. Frog Rilis Anime TV Baru Oktober 2026, Hadirkan Seiyu Baru

Franchise Sgt. Frog Rilis Anime TV Baru Oktober 2026, Hadirkan Seiyu Baru

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:47 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Maarten Paes Minta Timnas Indonesia Tak Pandang Remeh Lawan

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Maarten Paes Minta Timnas Indonesia Tak Pandang Remeh Lawan

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:43 WIB

Pemeriksaan Armada Tuntas, Seluruh Perjalanan KRL Jabodetabek Kembali Normal!

Pemeriksaan Armada Tuntas, Seluruh Perjalanan KRL Jabodetabek Kembali Normal!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:42 WIB

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham NICK, BIKE, dan IDEA Hari Ini

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham NICK, BIKE, dan IDEA Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:41 WIB

IABC Indonesia Soroti Krisis Kepercayaan di Era AI, Komunikator Dapat Mandat Baru

IABC Indonesia Soroti Krisis Kepercayaan di Era AI, Komunikator Dapat Mandat Baru

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:40 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:39 WIB

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:36 WIB

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

×