Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Pendaftar Pajak Bertambah Pesat Tapi Nominal Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

M Nurhadi

Rabu, 30 November 2022 | 10:40 WIB
Pendaftar Pajak Bertambah Pesat Tapi Nominal Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
ILUSTRASI-Warga mengantre membayar pajak di Samsat Solo, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Penyebab pembayaran pajak menurun saat pendaftar Wajib Pajak (WP) sepanjang triwulan III-2022 meningkat pesat menurut DJP Kementerian Keuangan karena pengajuan bersifat administrasi saja.

Lebih jauh, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Aim Nursalim Saleh dalam temu media di Batam, menjelaskan, kemungkinan masyarakat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kebutuhan administrasi semata.

"Kita akan teliti yang tadi penambahan wajib pajak baru, kita teliti lagi. Kenapa mereka mau daftar NPWP? misalnya bisa jadi syarat untuk bekerja, tapi kemudian setelah bekerja belum beres udah PHK, misalnya gitu, bisa jadi, jadi on and off ini yang akan kita teliti terus," ujar Aim, Rabu (30/11/2022).

Tidak hanya itu, faktor penurunan pajak lainnya adalah adanya peraturan yang menetapkan bahwa pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu melaporkan sepanjang triwulan III 2022 jumlah wajib pajak baru mencapai 3,85 juta WP dengan jumlah pembayaran Rp3,22 triliun.

Sedangkan, sepanjang tahun 2021 jumlah WP baru sebanyak 3,47 juta WP dengan jumlah pembayaran mencapai Rp7,74 triliun.

Dari data ini, disimpulkan, penambahan jumlah WP baru lebih banyak sepanjang triwulan III-2022, dibandingkan selama tahun 2021.

Namun, jumlah pendaftar yang lebih banyak tidak berarti jumlah pembayaran pajak ikut meningkat, karena jumlah pembayaran sepanjang 2021 masih lebih banyak dibandingkan triwulan III 2022.

Kepala Subdirektorat Humas Dwi Astusi Direktorat DJP menambahkan saat ini banyak UMKM beromzet di bawah Rp500 juta yang mendaftar NPWP, tetapi belum diberi kewajiban membayar pajak.

Hal ini juga menandakan semakin banyaknya pertumbuhan usaha kecil di Tanah Air, yang dimudahkan oleh pemerintah melalui pembebasan pembayaran pajak.

"Mungkin salah satu penyebabnya yang terdaftar sebagai WP baru itu adalah UMKM orang pribadi, yang omzetnya (di bawah) Rp500 juta kan tidak bayar pajak. Jadi dia terdaftar, tapi memang tidak harus bayar (pajak) karena omzetnya belum sampai Rp500 juta, itu juga menjadi salah satu penyebab," kata Dwi.

DJP memastikan akan terus mengoptimalkan pendapatan pajak di sisa tahun 2022 ini dan tahun depan 2023, karena masih banyak potensi yang bisa digali dari para WP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik untuk Warga Sumbar, Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga  12 Desember 2022

Kabar Baik untuk Warga Sumbar, Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 12 Desember 2022

Sumbar | Selasa, 29 November 2022 | 17:24 WIB

Viral Kucing Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPP Serpong, Warganet : Fix Jalur Orang Dalam

Viral Kucing Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPP Serpong, Warganet : Fix Jalur Orang Dalam

| Selasa, 29 November 2022 | 17:21 WIB

Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Peraturan

Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Peraturan

News | Selasa, 29 November 2022 | 15:00 WIB

Harga Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Kriteria dan Bobot Komponen, Berikut Rinciannya

Harga Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Kriteria dan Bobot Komponen, Berikut Rinciannya

News | Selasa, 29 November 2022 | 13:00 WIB

Ada Perubahan Peraturan, Berikut Harga Air Baku Saat Ini

Ada Perubahan Peraturan, Berikut Harga Air Baku Saat Ini

News | Selasa, 29 November 2022 | 10:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Pakai Aturan Baru untuk Nilai Perolehan Air, Kini Berapakah Harga Air Baku?

Pemprov DKI Jakarta Pakai Aturan Baru untuk Nilai Perolehan Air, Kini Berapakah Harga Air Baku?

News | Selasa, 29 November 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:31 WIB

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:08 WIB