Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Apa Penyebab Fenomena PHK Massal Startup Belakangan Ini?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:19 WIB
Apa Penyebab Fenomena PHK Massal Startup Belakangan Ini?
Ilustrasi PHK Karyawan. [Envato]

Suara.com - Dunia startup dan industri digital belakangan diresahkan dengan kabar pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Startup pendidikan Ruang Guru melakukan PHK terhadap ratusan karyawan, kemudian GoTo dan Shopee juga melakukan langkah yang sama.

PHK pada perusahaan e-commerce itu bahkan cukup menghebohkan karena memangkas hampir 200 karyawan. Lalu apa sebenarnya penyebab PHK Massal belakangan ini?

Berikut ini merupakan beberapa alasan yang melatarbelakangi PHK massal bagi perusahaan. 

1. Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan

Penyesuaian dilakukan setiap perusahaan menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. Kebanyakan mengubah status dan melakukan efisiensi peran sehingga kebutuhan akan tenaga kerja pun berkurang. Di sini, biasanya banyak pekerja terdampak PHK, terutama untuk fungsi-fungsi tertentu yang harus digabungkan dan bisa diganti dengan mesin. 

2. Perusahaan Bangkrut 

Ketidakpastian ekonomi biasanya banyak terdampak pada berbagai lini usaha. Bukan mustahil perusahaan bangkrut dan terpaksa melakukan PHK kepada karyawan. Perhitungan pesangon bagi karyawan untuk perusahaan yang bangkrut pun berbeda dengan efisiensi dan alasan-alasan lain. 

3. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

Dari sisi tenaga kerja, karyawan bisa terkena PHK apabila terbukti melakukan kesalahan berat. Kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan PHK antara lain memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; dan melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. Karyawan juga bisa terkena PHK jika terbukti melakukan tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman pidana oleh aparat kepolisian. 

4. Karyawan Meninggal Dunia

Jika pekerja meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan akan berakhir. Kendati demikian, ada hak-hak karyawan yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hak tersebut adalah pencairan asuransi selama bekerja dan uang tali kasih atau duka cita. 

5. Permohonan PHK oleh Karyawan

Skema PHK selama ini dipahami hanya bisa dilakukan oleh perusahaan. Namun sebenarnya skema yang sama juga bisa diajukan oleh karyawan kepada perusahaan jika perusahaan melakukan beberapa tindakan tidak terpuji seperti membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.

6. Memasuki Usia Pensiun 

Setelah memasuki usia pensiun, secara otomatis hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan akan berakhir. Namun, pekerja tetap berhak atas jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CNN PHK Ratusan Karyawan, Mimpi Buruk Industri Media

CNN PHK Ratusan Karyawan, Mimpi Buruk Industri Media

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2022 | 10:15 WIB

CNN PHK Massal Ratusan Karyawan

CNN PHK Massal Ratusan Karyawan

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2022 | 10:09 WIB

Strategi Startup Alterstay Hadapi Tengah Kritis Industri Pariwisata

Strategi Startup Alterstay Hadapi Tengah Kritis Industri Pariwisata

Tekno | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:58 WIB

Alasan Banyak Perusahaan Startup Bangkrut

Alasan Banyak Perusahaan Startup Bangkrut

| Kamis, 01 Desember 2022 | 08:35 WIB

Marak Perusahaan Teknologi Lakukan PHK, Karena 'Bakar Uang' Terus?

Marak Perusahaan Teknologi Lakukan PHK, Karena 'Bakar Uang' Terus?

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2022 | 04:18 WIB

Fight for Access Accelerator untuk Berdayakan Startup Karya Perempuan Indonesia di Bidang Kesehatan

Fight for Access Accelerator untuk Berdayakan Startup Karya Perempuan Indonesia di Bidang Kesehatan

Press Release | Kamis, 01 Desember 2022 | 04:12 WIB

Terkini

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:32 WIB

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:28 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!

Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:58 WIB

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:33 WIB

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 09:35 WIB

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB