Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021 BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Pada tiga pasal, lanjutnya, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis PC wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Revisi tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.