Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kebijakan HET Dituding Jadi Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 14 Desember 2022 | 14:58 WIB
Kebijakan HET Dituding Jadi Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng
Ketersediaan minyak goreng curah di Pasar Bantul, Kamis (14/7/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya.

Berdasarkan data yang dikantongi Wisnu, ada sebanyak 200 pengusaha minyak menghentikan produksinya.

"Ada 425 merek minyak goreng yang beredar, diproduksi oleh 256 produsen, ini (perusahaan) besar dan kecil. Itu ada sekitar 200 yang kecil-kecil ini tidak produksi dan ada satu yang besar juga tidak produksi itulah yang menyebabkan kenapa kolamnya tidak terisi seperti biasanya," kata Wisnu dikutip Rabu (14/12/2022).

Wisnu mengatakan bahwa minyak goreng mengalami kelangkaan jika kekurangan produksi adalah salah dan tidak memahami masalah kelangkaan minyak goreng.

Ia mencontohkan, pemasalahan kelangkaan migor, biasanya kolam terisi dengan 10 pompa. Namun kini hanya tujuh pompa yang beroperasi, maka kolam tersebut akan lambat terisi penuh.

"Jadi kalau yang tiga tidak jalan pompanya, otomatis untuk memenuhi itu lambat. Jadi kita paksa yang tujuh untuk lebih keras lagi mengisi, itulah yang dibilang komitmen sukarela tadi, supaya mereka mendouble pompanya, agar kolam tetap penuh. Tetapi untuk mendouble itu tidak mudah. Karena mereka juga mempunyai keterbatasan di kapasitas produksinya," jelasnya.

Disain mesin pabriknya tidak otomatis bisa dipaksakan karena setiap pabrik sudah mempunyai disain kapasitas pabrik pengolah minyak gorengnya. Di sisi lain, belum ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak ikut memproduksi. Apalagi, perusahaan tersebut merupakan produsen kecil.

Menurut Indrasari, karena dipatok harga Rp14 ribu, sementara biaya produksinya itu sudah Rp 19 ribu mereka tidak melaksanakan produksi, apalagi mereka memproduksi untuk keperluan dalam negeri dan tidak melakukan ekspor. Tentu perusahaan tidak mau rugi.

Ia menambahkan, akibat 200 perusahaan kecil menghentikan produksinya, imbasnya adalah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan HET tidak terpenuhi.

baca juga

Atas dasar itulah, produsen minyak goreng skala besar yang masih beroperasi secara berkomitmen secara sukarela ikut gotong royong membantu mengatasi kelangkaan di masyarakat. Namun memang, hal itu juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino menambahkan, kebijakan yang berubah-ubah jelas merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan masyarakat yang terkait dengan produksi minyak goreng.  Untuk melaksanakan kebijakan atau aturan baru, pelaku usaha perlu waktu untuk melakukan persiapan.

“Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino

Larangan ekspor CPO yang mendadak, lanjutnya,  pasti mempengaruhi kepercayaan dari investor termasuk mitra bisnis yang terkait dengan ekspor impor CPO. Kerugian lain juga dialami para petani atau pekebun kelapa sawit. Dengan aturan yang berubah-ubah ini sudah berdampak besar ke mereka yaitu penurunan harga TBS kelapa sawit.

"Kerugian terbesar diderita oleh petani sawit disaat harga sedang bagus-bagusnya. Bukannya menikmati harga tinggi malah mendapatkan penurunan harga TBS nya, 10-30 persen," jelas dia.

Sadino menambahkan, kebijakan yang tidak konsisten tersebut bahkan membuat pelaku usaha menjadi terdakwa dugaan korupsi minyak goreng (migor).

"Mereka menjadi korban dari tidak konsistennya kebijakan yang ada," ujarnya.

Padahal, lanjut Sadino, kebijakan HET lah yang justru menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Dengan HET produsen migor kesulitan untuk menjual produknya karena mengalami kerugian yang sangat besar.

“Ini yang membedakan, antara kasus migor dengan BBM. Di migor pengolahnya adalah perusahaan swasta murni, sementara BBM oleh BUMN, Pertamina,” kata Sadino.

Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Berawal dari sini, Kemendag mulai membuat serangkaian kebijakan, DMO dan puncaknya larangan ekspor.

“Regulasi ini mewajibkan eksportir diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 20 persen. Jika tidak dilarang melakukan ekspor?” ujarnya

Sadino berpendapat, larangan ekspor akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara khususnya devisa yang hilang akibat larangan ekspor.

“Justru kebijakan larangan ekspor ini yang merugikan keuangan negara, bukan pelaku usaha. Sebab, pelaku usaha justru mengalami kerugian. Ironinya, malah dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Meski demikian, mereka tetap berkomitmen membantu pemerintah,” kata Sadino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Bikin Masyarakat Panic Buying, Apa Kabar Kasus Minyak Goreng Langka?

Sempat Bikin Masyarakat Panic Buying, Apa Kabar Kasus Minyak Goreng Langka?

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:23 WIB

Anak Usaha PTPN III Bangun Pabrik Minyak Goreng Baru dengan Kapasitas Olahan 2500 Ton Per Hari

Anak Usaha PTPN III Bangun Pabrik Minyak Goreng Baru dengan Kapasitas Olahan 2500 Ton Per Hari

Bisnis | Sabtu, 03 Desember 2022 | 06:17 WIB

Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 09:46 WIB

Terkini

Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif

Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral

Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:41 WIB

DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet

DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau

Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi

Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?

Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI

Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalsel

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalsel

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×