"Mereka menjadi korban dari tidak konsistennya kebijakan yang ada," ujarnya.
Padahal, lanjut Sadino, kebijakan HET lah yang justru menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Dengan HET produsen migor kesulitan untuk menjual produknya karena mengalami kerugian yang sangat besar.
“Ini yang membedakan, antara kasus migor dengan BBM. Di migor pengolahnya adalah perusahaan swasta murni, sementara BBM oleh BUMN, Pertamina,” kata Sadino.
Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Berawal dari sini, Kemendag mulai membuat serangkaian kebijakan, DMO dan puncaknya larangan ekspor.
“Regulasi ini mewajibkan eksportir diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 20 persen. Jika tidak dilarang melakukan ekspor?” ujarnya
Sadino berpendapat, larangan ekspor akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara khususnya devisa yang hilang akibat larangan ekspor.
“Justru kebijakan larangan ekspor ini yang merugikan keuangan negara, bukan pelaku usaha. Sebab, pelaku usaha justru mengalami kerugian. Ironinya, malah dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Meski demikian, mereka tetap berkomitmen membantu pemerintah,” kata Sadino.