Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.
Bagi anda yang tertarik untuk mendaftar PPPK berikut ini tata caranya.
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik Buat Akun.
2. Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
4. Pelamar kemudian memilih jenis seleksi.
5. Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
6. Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi. - Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
7. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ketahui Ini Agar Tidak Terlewat!
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni