Waspada, Jelang Akhir Tahun Marak Invetasi Bodong

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB
Waspada, Jelang Akhir Tahun Marak Invetasi Bodong
Ilustrasi Investasi Bodong (OJK)

Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berijin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam, Selasa (27/12/2022).

Ia bilang, selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan, bahwa SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Disebutkannya, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI antara lain sebagai berikut:
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; dan
- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin

Adapun Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Recap Reels Instagram Akhir Tahun, Rangkum Konten dengan Estetik

1. Timeshare Property melakukan tindakan ilegal sebagi agen properti
2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html melakukan tindak ilegal berupa penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang.
3. xtoko.co melakukan Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10 persen dalam sehari tanpa izin.
4. https://h5.easygoid.com/guide melakukan pembiayaan tanpa ijin.
5. https://www.genesis-mining.commelakukan penambangan aset kripto tanpa ijin.
6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM melakukan penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa ijin.
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanzmelakukan penawaran investasi tanpa ijin.
8. QZ Asset Managemenmelakukan penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin
9. PT Syariah Investing/https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU= menawarkan investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI