Hukum Menikahi Ibu Mertua Menurut Hukum Negara, Simak Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 15:59 WIB
Hukum Menikahi Ibu Mertua Menurut Hukum Negara, Simak Penjelasannya
Menantu selingkuh dengan ibu mertua. (Instagram)

Suara.com - Netizen sempat dibuat gempar atas peristiwa viral ketika seorang perempuan berinisial NR memergoki sang ibu berselingkuh dengan suaminya sendiri. Peristiwa menantu selingkuh dengan mertua ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, apakah menikahi ibu mertua boleh menurut hukum negara? Apalagi sebelumnya NR juga disebut-sebut bakal menggugat cerai sang suami. 

Melansir hukumonline, sebenarnya tak ada definisi spesifik yang menjelaskan menantu dan menantu menurut undang-undang. Definisi dua posisi dalam hubungan perkawinan tersebut biasa mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.

KBBI online mendefinisikan menantu sebagai istri atau suami dari anak kita, sementara mertua adalah orang tua dari istri atau suami. Dari dua definisi di atas maka diketahui tidak ada pertalian darah antara mertua dan menantu. 

Hubungan mertua-menantu disebut hubungan semenda yakni menjadi kerabat karena adanya ikatan perkawinan. Pasal 8 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan larangan perkawinan, yang salah satunya antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri. Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 69 huruf d angka 3 Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Berpijak pada pasal tersebut maka menikahi ibu mertua dilarang menurut hukum negara. 

Di sisi lain, ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak (suami atau istri) kemudian meninggal, secara hukum tidak ada hubungan lagi antara mertua dan menantu. Namun, dari sisi kebudayaan, ada beberapa keluarga atau tradisi yang tetap bisa menjalin hubungan meski tak terikat status semenda. 

Putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian atau perceraian, maka orang tua dari bekas suami/ bekas istri bukan lagi mertua. Meski demikian, seorang pria tetap dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 angka 1 huruf a KHI.

Dengan demikian, menurut penjelasan tersebut, menantu yang menikahi mertua tidak diperbolehkan oleh hukum, baik negara maupun hukum Islam. Kejadian viral beberapa hari lalu kiranya bisa menjadi pelajaran bersama. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Buya Yahya: Dosa di atas Dosa, Kejahatan Besar, Sedih!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI