PURWASUKA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang diimbau untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepadal Daerah (Pilkada) Subang pada 2024 mendatang.
Imbauan ini disampikain Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, Imanudin.
Imanudin mengatakan, ASN dan Kepala Desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis terlebih pada Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, netralitas ASN pada Pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahkan, hal ini juga diatur dalam surat imbauan Nomor : 45/PM.00.02/K.JB-15/08/2022 kepada Sekda untuk memastikan ASN di wilayah Kabupaten Subang tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
“Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” ucapanya mengutip dari Pasundan.jabarekspres.com pada Minggu (8/1/2023).
Sementara itu, terkait dengan PPK kata Imanudin memperhatikan SKB antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dimana tujuannya untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
Beberapa poin krusial terkait SKB itu Pemkab Subang segera membentuk Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga: Shin Tae-yong Pastikan Timnas Indonesia akan Tampil Trengginas di Kandang Vietnam