Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan beberapa perintah kepada para staffnya yang akan melakukan audit kepada PT WAL. OJK juga telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:
- Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;
- Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);
- Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022;
- Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022
(paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan - Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
Hingga kini, kasus PT WAL masih ditangani oleh OJK dan BPK untuk didalami aliran dana yang masuk dan keluar dan statusnya masih ditangguhkan.
Kontributor : Dea Nabila