Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:24 WIB
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
Ilustrasi kripto (unsplash)
Baca 10 detik
  • OJK segera menerbitkan Whitelist berisi entitas Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan diawasi otoritas terkait.
  • Whitelist ini berfungsi sebagai rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto di Indonesia.
  • Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis saat memilih layanan aset keuangan digital dan aset kripto.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  segera menerbitkan Whitelist Pedagang

Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD). 

Hak ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.

"Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Logo OJK
Logo OJK

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain. 

Nantinya,  tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). 

Baca Juga: Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK

Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. 

Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. 

Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Caranya dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Berikut daftar daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto:

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI