Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

RUU Pengkoperasian Resmi Dibahas dengan Pembentukan Panitia Antar Kementerian

M Nurhadi

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:46 WIB
RUU Pengkoperasian Resmi Dibahas dengan Pembentukan Panitia Antar Kementerian
Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pemerintah resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim pada Kamis (19/1/2023).

RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

RUU Perkoperasian diharapkan mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang triwulan II 2023, sehingga pada 2023  segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

"UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Arif.

Sehingga, KemenkopUKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan MK, namun RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.

"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," jelasnya, dikutip dari Antara.

Secara terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan berbagai isu strategis pun telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.

baca juga

"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi”, kata dia.

Pihaknya telah menyerap aspirasi dari sejumlah daerah seperti Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan ada serial diskusi melalui daring (zoom) agar menjangkau aspirasi lebih luas dan masif agar secara materiil dapat memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," ucap Zabadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Bentrok Pekerja di Morowali Utara, Kemnaker Kirimkan Tim untuk Pemeriksaan Mendalam

Kasus Bentrok Pekerja di Morowali Utara, Kemnaker Kirimkan Tim untuk Pemeriksaan Mendalam

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:14 WIB

Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur

Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:18 WIB

Sistem Ini Bisa Deteksi Praktik Joki di Rekrutmen Bersama BUMN

Sistem Ini Bisa Deteksi Praktik Joki di Rekrutmen Bersama BUMN

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:08 WIB

Viral Makanan Nasi Minyak, Kenali Bahaya Kesehatan Jika Terlalu Banyak Mengonsumsinya

Viral Makanan Nasi Minyak, Kenali Bahaya Kesehatan Jika Terlalu Banyak Mengonsumsinya

Indotnesia | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:38 WIB

Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik, Anak Buah Sri Mulyani Salahkan Inflasi

Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik, Anak Buah Sri Mulyani Salahkan Inflasi

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:55 WIB

Berikan Pengarahan ke Pimpinan Kemhan, Jokowi: Pentingnya Menjadi Orkestrator Semua Informasi Intelijen

Berikan Pengarahan ke Pimpinan Kemhan, Jokowi: Pentingnya Menjadi Orkestrator Semua Informasi Intelijen

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:39 WIB

Terkini

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:59 WIB

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:41 WIB

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:28 WIB

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:27 WIB

DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas

DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:27 WIB

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB