Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani

Senin, 06 Februari 2023 | 11:32 WIB
Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani
Ilustrasi kriminalitas (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Direktorat Jenderal Pajak menangkap pengusaha asal Banten yang melakukan tindak pidana perpajakan. Pengusaha berinisial SHK itu ditangkap lantaran sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Tersangka SHK merupakan Direktur PT EP yang diduga menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut PPN dari lawan transaksinya, tapi tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.

Selain itu, tersangka juga terindikasi melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya palsu atau tidak lengkap. Hal itu terjadi dalam kurun waktu Januari-Desember 2017.

"Tersangka SHK yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tulis Ditjen Pajak Kemenkeuan dalam keterangan resminya, dikutip, Senin (6/2/2023).

Atas kejahataan itu, SHK telah membuat kerugian negara dalam kurun waktu Januari-Desember 2017 sebesar Rp 1,7 miliar.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hukuman ini berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Berkat kerja sama Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Ditjen Pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Pemilu Sudah Siap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI