Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk Tetap 1 Liter Bukan 2,25 Liter

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 Februari 2023 | 11:53 WIB
Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk Tetap 1 Liter Bukan 2,25 Liter
Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan bahwa aturan pembebasan bea masuk terhadap minuman beralkohol untuk konsumsi sendiri dari luar negeri tetap 1 liter.

Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan bahwa aturan pembebasan bea masuk terhadap minuman beralkohol untuk konsumsi sendiri yang dibawa penumpang dari luar negeri tetap 1 liter per penumpang.

Hal tersebut sesuai dengan Permenkeu 203/04/2017, dimana dikatakan bahwa ada barang-barang yang dibebaskan bea cukai dan bisa dibawa melewati bandara yakni rokok dan minuman beralkohol maksimal 1 liter.

Dalam aturan tersebut disebutkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

"Acuan kita adalah aturan ini (Permenkeu 203)," kata Adit Humas Bea Cukai kepada Suara.com, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan aturan terkait minuman beralkohol pada tahun 2021 lalu. Pelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi pasal tersebut.

Pada lampiran XXIII Nomor 128 ada kategori pengecualian untuk barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 2.250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mililiter) per orang, bunyi lampiran tersebut.

Meski ada pelonggaran di aturan Permendag, namun Bea Cukai tetap berpatokan pada aturan Permenkeu terkait membawa minuman beralkohol dari luar negeri tetap 1 liter yang bebas bea masuk.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Selebgram Putri Setiawan Kelola 2 Bisnis Sekaligus

Cerita Selebgram Putri Setiawan Kelola 2 Bisnis Sekaligus

Entertainment | Senin, 06 Februari 2023 | 10:13 WIB

Bisnis Restoran Kian Membaik, Ini Pentingnya Mafaatkan Teknologi Digital Agar Lebih Optimal

Bisnis Restoran Kian Membaik, Ini Pentingnya Mafaatkan Teknologi Digital Agar Lebih Optimal

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:06 WIB

Buka Bisnis Reflexology, Giorgino Abraham Tak Takut Imejnya Jadi Pijat Plus-Plus?

Buka Bisnis Reflexology, Giorgino Abraham Tak Takut Imejnya Jadi Pijat Plus-Plus?

Entertainment | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×