PUPR Soroti Kasus Mangkrak Proyek Meikarta, Minta OJK Awasi Perbankan yang Terlibat

Senin, 20 Februari 2023 | 10:40 WIB
PUPR Soroti Kasus Mangkrak Proyek Meikarta, Minta OJK Awasi Perbankan yang Terlibat
Apartemen Meikarta

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya buka suara terkait kasus mangkrak pembangunan proyek Meikarta.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan OJK harus mengawasi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga rasio kecukupan modal bank alias capital adequacy ratio.

"Menurut kami seharusnya OJK turut mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, khususnya dalam hal BMPK kepada pihak terkait dan rasio kecukupan modal bank dalam penyaluran kredit atau pinjaman, bagi bank yang terlibat dalam proyek perumahan tersebut," kata Iwan dikutip Senin (20/2/2023).

Iwan menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit pada 2027. Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan berupa homologasi, di mana serah terima unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.

"Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta," ungkap Iwan.

Iwan mengatakan, PUPR telah menyiapkan beberapa langkah yang akan dan sudah dilakukan Kementerian PUPR dalam menghadapi kasus apartemen mangkrak seperti Meikarta. Kata Iwan, ada lima langkah lain yang dilakukan PUPR.

Pertama, pihaknya mengaku sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis. Kedua, Iwan menyebut pihaknya mendorong pembentukan kelompok-kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di berbagai daerah agar kebijakan, pengawasan, serta pembangunan bisa termonitor.

"Bagi masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni Polda atau Kejaksaan Negeri," jelas Iwan soal langkah ketiga Kementerian PUPR.

Baca Juga: Harga Rumah Merangkak Naik, Milenial Makin Sulit Dapat Hunian

Keempat, PUPR bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberikan masukan atau pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK atau penegak hukum. Kelima, PUPR menyebut terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perdagangan.

Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemda, khususnya dinas PKP di provinsi dan kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI