UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Menghadapi Krisis

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 21 Februari 2023 | 13:57 WIB
UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Menghadapi Krisis
Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi".

Investor, menurutnya, melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi, seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak azasi manusia dan transparansi perlindungan konsumen,

“Saya adalah contoh, perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus adanya kesadaran dari dalam perusahaan keuangan,” ujarnya.

Partner Dentons Rodyk, Singapura, Ipshita Chaturvedi, mengatakan dengan mengabaikan ESG, kerugian jangka Panjang akan semakin besar. Tahun 2021, dana mengatasi dampak perubahan iklim USD850 miliar hingga USD940 miliar. Angka ini naik sebesar 28% hingga 42% dari tahun 2020.

Sebagai pembicara terakhir, Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal menambahkan UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu “perahu” yakni Planet Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan “perahu bersama kita” tersebut dengan menerapkan ESG,” papar Fabian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI