Kementerian BUMN memastikan, PMN untuk migrasi aset eks pemegang polis ke IFG Life tengah diproses Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN hanya dapat mengusulkan nominal PMN tersebut, dan tidak bisa mengintervensi. Dengan demikian, penetapan nilainya menjadi wewenang Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Lagi proses, mudah-mudahan oke. Kalau itu (nominal PMN) tergantung pemerintah, Menteri Keuangan, kita enggak bisa ikut campur. Soal keuangan negara itu Kemenkeu, kita enggak tahu," tutur Arya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, terkait penyehatan Jiwasraya, OJK sudah memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 pada 22 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan serta dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.