Menghitung Lonjakan Kekayaan Stafsus Prastowo Sebelum dan Sesudah Bekerja di Kemenkeu

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:58 WIB
Menghitung Lonjakan Kekayaan Stafsus Prastowo Sebelum dan Sesudah Bekerja di Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp 100 juta, bisa jadi di 2020 nilainya Rp 1 miliar. Emas juga demikian, termasuk saham," ujarnya.

"Akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah/bangunan sesuai nilai pasar. Seluruh penghasilan saya sah dan halal, saya laporkan di SPT dan saya bayar seluruh pajaknya. Saya ikut seluruh program pemerintah yang ada," sambung dia.

Data LHKPN

Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (24/2/2023) Yustinus Prastowo melaporkan harta kekayaannya tiga kali. Hartanya meroket sejak sebelum dan setelah menjadi stafsus

LHKPN pertama tercatat pada 22 Juni 2011, nominalnya Rp879.378.284. Saat itu Prastowo tercatat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Harta itu kemudian meroket tajam pada pelaporan selanjutnya yakni per 27 April 2021.

Saat itu, Yustinus Prastowo baru saja menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Dalam waktu sepuluh tahun harta Prastowo meningkat menjadi Rp19.305.141.614. Terakhir per 31 Desember 2021 hartanya meningkat menjadi Rp.23.482.506.187. 

Rincian harta Yustinus Prastowo yang dilaporkan pada Desember 2021 terdiri dari tanah bangunan senilai Rp16.319.460.000.

Ada sebelas unit tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Yustinus Prastowo, tersebar di kampung halamannya di wilayah Gunung Kidul Yogyakarta, Bogor, Bekasi, Jakarta Pusat, dan Depok. Sebagai contoh Prastowo memiliki bangunan seluas 33 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp450 juta. 

Kekayaan lainnya adalah alat transportasi dan mesin dengan total Rp2.364.000.000. Rinciannya antara lain mobil Honda Jazz keluaran 2017 senilai Rp160.000.000, mobil Toyota Camry 2015 senilai Rp230.000.000, dan motor Honda Beat Rp4.000.000. Kendaraan paling mahal adalah Toyota Alphard tahun 2021 senilai Rp1,1 miliar. 

Baca Juga: Stafsus Menkeu Tanggapi Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat DJP: Berpegang Asas Praduga Tak Bersalah

Kekayaan selanjutnya berupa harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas. Totalnya Rp29.511.024.679. Harta tersebut masih dikurangi utang Rp23.482.506.187.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI