Suara.com - Pemerintah meminta produsen beras maupun distributor telah menurunkan harga beras premium di ritel maupun pasar tradisional. Hal ini imbas dari maraknya beras oplosan dengan merek terkenal yang tersedia di ritel maupun pasar tradisional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyebut sebenarnya ritel telah menurunkan harga beras, sebelum adanya perintah pemerintah.
Ia menjelaskan, sejak 14 Juli 2025 lalu, telah memotong harga beras premium di ritel sebesar Rp 1.000 per 5 kg.
"Tanggal 14 Juli lalu para supplier mengirimkan surat pemerintahuan untuk memotong Rp. 1.000 per 5 kg. Dan itu sudah kita lakukan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/7/2025).
Namun, Solihin mengaku, penurunan harga beras premium di ritel itu hanya berlaku hingga 31 Juli. Menurutnya, pihak ritel hanya menunggu keputusan produsen untuk memotong lanjutan harga beras,
"Memang berlakunya pertama yang itu sampai dengan tanggal 31 Juli. Nah, apakah setelah tanggal 31 Juli itu ada potongan lain, ya kita tinggal tunggu. Karena itu yang akan dirafaksi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang, Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan pemerintah tidak menarik beras oplosan dari ritel atau pasar tradisional.
Namun, dia meminta produsen beras yang memiliki merek terindikasi beras oplosan harus menurunkan harga. Adapun, acuan harga beras premium atau Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.900 per kilogram.
"Enggak ditarik (beras oplosan). Tapi turunkan harga," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Terungkap! Cara Licik Pengusaha Oplos Beras Bulog, Dijual Mahal Jadi Beras Premium
![Sekda Bandar Lampung Iwan Gunawan mengecek harga beras di pasaran. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/23/69030-beras-di-ritel-moderen.jpg)
Zulhas mengingatkan, produsen jangan bermain-main dengan beras oplosan. Menurutnya, beras itu menyangkut orang banyak, karena merupakan makanan utama masyarakat Indoneis.
"Sesuai isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main ini sudah 14 (perusahaan)," ucapnya.
Zulhas menuturkan, jika memang masih nakal dan ingin bermain-main, pemerintah tidak tinggal diam untuk membawa ke ranah hukum.
"Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas," katanya.