Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:44 WIB
Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK
Ilustrasi tabungan (pexels.com/maitree-rimthong)

Suara.com - Nasabah diminta agar tidak membuat rekeningnya menjadi pasif. Hal itu dikarenakan aturan baru mengenai rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan akan diblokir.

Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant. Hal itu diumumkannya melalui akun instagramnya.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam akun media instagramnya, Selasa (29/7/2025).

PPATK pun juga menyebutkan ciri-ciri rekening yang bakal diblokir. Apalagi, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.

Kriteria yang bakal menjadi sasaran PPATK adalah berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas. Jenis rekening itu bisa diblokir jika tidak ada aktivitas transaksi selama tiga bulan.

"Rekening kening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif. Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif," tulisnya.

Ilustrasi rekening bank. [Pexels]
Ilustrasi rekening bank. [Pexels]

Sementara itu, PPATK juga membukan pengajuan keberatan mengenai rekeningnya diblokir tiba-tiba. Salah satunya dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly.FormHensem.

Dalam laman tersebut, Anda diharuskan mengisi biodata diri seperti nama, nomor KTP, nomor Hp, email, nama bank, nomor rekening, hingga alasan keberatan atas pemblokiran.

Setelah mengisi formulir keberatan, Anda diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan selama 5 hari kerja. Namun, dapat diperpanjang menjadi 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Baca Juga: Status Uang di Tabungan Jika Rekening Diblokir PPATK

Nantinya, blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Anda melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank terkait. Adapun, jika ada pertanyaan lebih lanjut Anda bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI