Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Publik, Yustinus Prastowo menjawab keluhan publik soal 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan pada negara.
Yustinus mengimbau kepada para pejabat bawahan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ini untuk mempercepat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," kata Yustinus, dikutip dari Suara.com Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan kalau Inspektorat Jenderal bakal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI untuk melakukan edukasi dan sosialisasi.
Hal itu dibuat dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
"Bahkan Kemenkeu punya ALPHA sebagai sarana pelaporan bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN," lanjut dia.
Lebih lanjut Yustinus memastikan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Kemenkeu akan menyampaikan laporan LHKPN sampai batas waktu yang ditetapkan.
"Intinya kepatuhan Kemenkeu 100% beberapa tahun terakhir," tegas Yustinus.
Keluhan pada pegawai Kemenkeu ini mencuat karena kasus viral penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak bernama Mario Dandy Satrio kepada David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata berimbas ke para karyawan Kemenkeu.
Baca Juga: Pemain Kunci Irak U-20 Cedera, Timnas Indonesia U-20 Mudah Menang?
Sebab kelakuan Mario Dandy kerap pamer harta di media sosial, termasuk mobil mewah PRubicon.