Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Jangan Coba-coba Ikut Gerakan Tolak Lapor SPT, Ada Sanksinya

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:43 WIB
Jangan Coba-coba Ikut Gerakan Tolak Lapor SPT, Ada Sanksinya
Ilustrasi lapor SPT Tahunan - Sanksi tidak lapor SPT tahunan (Freepik)

Suara.com - Kelakuan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memicu kecaman para masyarakat. Bahkan, masyarakat ramai-ramai membuat gerakan tolak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Gerakan ini pun viral di media sosial Twitter. Gerakan tolak lapor SPT ini timbul bukan tanpa alasan. Pasalnya, diketahui mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo itu menunggak pajak, padahal orang tuanya sendiri Rafael Alun merupakan pegawai DJP.

Namun, Anda jangan coba-coba untuk ikut gerakan menolak lapor SPT, pasalnya ada sanksi yang bisa diterima.

Aturan terkait dengan pelaporan SPT telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 UU tersebut, tertuang sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang tidak melaporkan SPT-nya. Adapun, sanksi itu berupa denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan denda Rp 1 juta untuk wajib badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) dalam UU tersebut, seperti dikutip, Selasa (28/2/2023).

Tidak hanya denda, pihak yang sengaja untuk tidak melaporkan SPT tidak sesuai atau tidak lengkap, maka bisa diberikan sanksi pidana. 

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 39 dalam aturan tersebut.

Sri Mulyani minta masyarakat tetap bayar pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat tetap taat membanyar pajak, walau kecewa dengan kasus anak pejabat DJP, Mario Dandy Satrio, yang melakukan penganiayaan terhadap David. Terlebih, pihaknya kini akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya.

Sri Mulyani sendiri telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Pajak Kemenkeu II. Langkah ini diambil demi mempermudah pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Usai serangkaian langkah tegas, Sri Mulyani berpesan kepada masyarakat yang mungkin kecewa untuk tetap berupaya membangun Indonesia. Salah satunya dengan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak penghasilan.

"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," pesan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Pegawai Pajak Lagi Dapat Cibiran Rakyat, Sri Mulyani Beri Semangat

Pegawai Pajak Lagi Dapat Cibiran Rakyat, Sri Mulyani Beri Semangat

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 11:49 WIB

Pengunduran Diri Rafael Alun Kemungkinan Ditolak Kemenkeu

Pengunduran Diri Rafael Alun Kemungkinan Ditolak Kemenkeu

Bisnis | Senin, 27 Februari 2023 | 17:17 WIB

Terkini

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:44 WIB

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:27 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:20 WIB

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:16 WIB

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:52 WIB

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:36 WIB

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:29 WIB

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:25 WIB