- Pimpinan PT Natura City Developments Tbk dikabarkan mangkir dari mediasi sengketa tanah seluas 14 hektare di Bogor.
- Kuasa hukum tergugat menyatakan tanggapan tertulis atas proposal perdamaian sudah mewakili sikap resmi perusahaan tersebut.
- Pengadilan Negeri Cibinong tetap melanjutkan proses mediasi sengketa kepemilikan lahan antara kedua perusahaan.
Suara.com - Pimpinan PT Natura City Developments Tbk disebut tidak akan menghadiri proses mediasi sengketa kepemilikan tanah seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Sari Indah Realindo (PT SIR), Muhammad Al Ayyubi Harahap, seusai mengikuti agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (27/10/2026).
Menurut Al Ayyubi, kuasa hukum pihak tergugat menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan selaku prinsipal tidak akan hadir dalam proses mediasi selanjutnya.
“Tapi tadi kuasa hukum tergugat menyatakan tidak akan hadir dan tidak akan pernah hadir dalam proses mediasi ini,” kata Al Ayyubi.
Ia menjelaskan, pihak tergugat beralasan tanggapan tertulis terhadap proposal perdamaian yang diajukan PT SIR telah mewakili sikap perusahaan.
“Jadi mereka menganggap bahwa apa yang tertuang di dalam tanggapan proposal dari pihak tergugat itu adalah sudah mewakili dari apa yang menjadi sikap dari klien mereka, prinsipalnya direktur PT Naturanya, itu sih yang jadi alasan buat mereka,” jelasnya.
Al Ayyubi menilai kehadiran prinsipal penting dalam proses mediasi agar kedua belah pihak dapat membahas secara langsung kemungkinan penyelesaian sengketa.
Ia juga menyoroti sikap mediator yang dinilainya memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menentukan kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.
“Nah harusnya kan bukan seperti itu aturan mainnya, harusnya mediator itu punya cara supaya prinsipal dari para pihak itu hadir, patuh terhadap hukum acara yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Meski pimpinan perusahaan pihak tergugat disebut tidak akan hadir, proses mediasi perkara tersebut masih akan berlanjut.
Al Ayyubi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam agenda mediasi berikutnya.
Ia juga menyebut pihak tergugat menyatakan akan menunggu hingga masa mediasi selama 30 hari berakhir, meskipun pimpinan perusahaan tidak menghadiri pertemuan.
Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan. Menurut Al Ayyubi, pertemuan tersebut seharusnya dihadiri prinsipal dari pihak penggugat maupun tergugat.
Diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas sekitar 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
PT SIR menyatakan memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Sementara itu, PT Natura City juga mengklaim kepemilikan atas objek tanah yang sama.
Perselisihan tersebut kini bergulir melalui gugatan perdata di PN Cibinong. Status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa yang harus diselesaikan melalui proses hukum.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara