Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor

Andi Ahmad S

Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:42 WIB
Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor
Suasana lobby Pengadilan Negeri Cibinong. [Dziharul Islam Nusantara/Suarabogor]
baca 10 detik
  • Pimpinan PT Natura City Developments Tbk dikabarkan mangkir dari mediasi sengketa tanah seluas 14 hektare di Bogor.
  • Kuasa hukum tergugat menyatakan tanggapan tertulis atas proposal perdamaian sudah mewakili sikap resmi perusahaan tersebut.
  • Pengadilan Negeri Cibinong tetap melanjutkan proses mediasi sengketa kepemilikan lahan antara kedua perusahaan.

Suara.com - Pimpinan PT Natura City Developments Tbk disebut tidak akan menghadiri proses mediasi sengketa kepemilikan tanah seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Sari Indah Realindo (PT SIR), Muhammad Al Ayyubi Harahap, seusai mengikuti agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (27/10/2026).

Menurut Al Ayyubi, kuasa hukum pihak tergugat menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan selaku prinsipal tidak akan hadir dalam proses mediasi selanjutnya.

“Tapi tadi kuasa hukum tergugat menyatakan tidak akan hadir dan tidak akan pernah hadir dalam proses mediasi ini,” kata Al Ayyubi.

Ia menjelaskan, pihak tergugat beralasan tanggapan tertulis terhadap proposal perdamaian yang diajukan PT SIR telah mewakili sikap perusahaan.

“Jadi mereka menganggap bahwa apa yang tertuang di dalam tanggapan proposal dari pihak tergugat itu adalah sudah mewakili dari apa yang menjadi sikap dari klien mereka, prinsipalnya direktur PT Naturanya, itu sih yang jadi alasan buat mereka,” jelasnya.

Al Ayyubi menilai kehadiran prinsipal penting dalam proses mediasi agar kedua belah pihak dapat membahas secara langsung kemungkinan penyelesaian sengketa.

Ia juga menyoroti sikap mediator yang dinilainya memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menentukan kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.

“Nah harusnya kan bukan seperti itu aturan mainnya, harusnya mediator itu punya cara supaya prinsipal dari para pihak itu hadir, patuh terhadap hukum acara yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

baca juga

Meski pimpinan perusahaan pihak tergugat disebut tidak akan hadir, proses mediasi perkara tersebut masih akan berlanjut.

Al Ayyubi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam agenda mediasi berikutnya.

Ia juga menyebut pihak tergugat menyatakan akan menunggu hingga masa mediasi selama 30 hari berakhir, meskipun pimpinan perusahaan tidak menghadiri pertemuan.

Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan. Menurut Al Ayyubi, pertemuan tersebut seharusnya dihadiri prinsipal dari pihak penggugat maupun tergugat.

Diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas sekitar 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

PT SIR menyatakan memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Sementara itu, PT Natura City juga mengklaim kepemilikan atas objek tanah yang sama.

Perselisihan tersebut kini bergulir melalui gugatan perdata di PN Cibinong. Status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Wabup Bogor Ade Ruhandi Tak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Wabup Bogor Ade Ruhandi Tak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Usut Kasus Dugaan Upah Pungut, KPK Periksa Wabup dan Sekda Bogor

Usut Kasus Dugaan Upah Pungut, KPK Periksa Wabup dan Sekda Bogor

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan

Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 23:22 WIB

Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Kata-kata Bupati Bogor Begitu Tahu Ada Bobotoh Tewas Habis Nonton di Stadion Pakansari

Kata-kata Bupati Bogor Begitu Tahu Ada Bobotoh Tewas Habis Nonton di Stadion Pakansari

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla

Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:38 WIB

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Tekanan Outflow Asing, Investor Diminta Hati-hati Pilih Saham Perbankan

Tekanan Outflow Asing, Investor Diminta Hati-hati Pilih Saham Perbankan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Bukan Sekadar Jualan, UMKM Kuliner Semarang Diajak Ubah Chat WhatsApp Jadi Omzet

Bukan Sekadar Jualan, UMKM Kuliner Semarang Diajak Ubah Chat WhatsApp Jadi Omzet

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar

Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat Berjalan, Pemerintah Terus Berupaya Benahi Layanan Siswa

Satu Tahun Sekolah Rakyat Berjalan, Pemerintah Terus Berupaya Benahi Layanan Siswa

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Fashion Meets Music, A|X Armani Exchange Hadirkan Club Partnership Pertama di Jakarta

Fashion Meets Music, A|X Armani Exchange Hadirkan Club Partnership Pertama di Jakarta

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:26 WIB

Peringatan Keras Bahlil untuk Singapura: Jangan Ajari Indonesia soal Komitmen Kontrak!

Peringatan Keras Bahlil untuk Singapura: Jangan Ajari Indonesia soal Komitmen Kontrak!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Bahas Obligasi Rp5,6 Triliun dengan Menkeu, Pramono: Jakarta Ikuti Keputusan Pusat

Bahas Obligasi Rp5,6 Triliun dengan Menkeu, Pramono: Jakarta Ikuti Keputusan Pusat

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:09 WIB

×