Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Kriteria Pekerja Tidak Wajib Lapor Pajak

M Nurhadi

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:12 WIB
Kriteria Pekerja Tidak Wajib Lapor Pajak
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setiap tahun warga yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Namun, ada kriteria khusus bagi pekerja yang tidak wajib lapor pajak

Dalam kategori ini, pekerja tersebut adalah mereka yang berpenghasilan Rp4,5 juta ke bawah. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta ke bawah tersebut tetap melaporkan pajak jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meskipun sifatnya tidak wajib. 

Setiap tahun, pembayaran pajak dimulai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Batas waktu pelaporan SPT tahun ini adalah 31 Maret 2023. Namun tak perlu khawatir, kini lapor SPT bisa lebih mudah dengan sistem online. Kini lewat situs djp online masyarakat cukup melakukan pelaporan SPT di rumah saja.

Djp online mempermudah masyarakat melaporkan SPT via daring. Namun sebelum itu,  masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT wajib memiliki akun djp online ini.

Cara membuatnya pun cukup mudah. Bagi yang belum memiliki akun bisa membuatnya dengan mengetikkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN. Sementara bagi yang sudah memilikinya bisa login dengan mengetikkan NPWP dan kata sandi terdaftar.

Sementara itu terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun djp online hanya bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Aktivasi EFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak memperolehnya dari kantor pelayanan pajak.

Apabila sudah memiliki akun di djp online silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT.

1. Pada menu navigasi pilih e-Filing SPT Pribadi kemudian klik untuk memulai mengisi SPT tahunan pribadi.

2. Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.

baca juga

3. Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.  

4. Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.

5. Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.

6. Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.

7. Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.

8. Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.

9. ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN untuk pada akhir mengisi SPT tahunan.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi ke Aparatur Negara: Jangan Pamer Kekayaan dan Kekuasaan, Apalagi sampai Dipajang di IG

Jokowi ke Aparatur Negara: Jangan Pamer Kekayaan dan Kekuasaan, Apalagi sampai Dipajang di IG

Moots | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:58 WIB

Enggan Jawab Asal Usul Harta, Rafael Alun Trisambodo Ngaku Lelah Hingga Dijuluki Si Paling Lelah

Enggan Jawab Asal Usul Harta, Rafael Alun Trisambodo Ngaku Lelah Hingga Dijuluki Si Paling Lelah

Mamagini | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:46 WIB

Peringatan buat Pejabat Tukang Pamer Harta: Ada Netizen yang Bisa Lacak dan Viralkan!

Peringatan buat Pejabat Tukang Pamer Harta: Ada Netizen yang Bisa Lacak dan Viralkan!

Depok | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:02 WIB

Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia

Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia

Cianjur | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB

Hotman Paris Sarankan Pihak David Gugat Perdata Keluarga Mario Dandy Satrio: Bisa Triliunan kalau Sebabkan Kematian

Hotman Paris Sarankan Pihak David Gugat Perdata Keluarga Mario Dandy Satrio: Bisa Triliunan kalau Sebabkan Kematian

Depok | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:35 WIB

Keluhan Pejabat DJP Sumut II Terhadap Sri Mulyani Indrawati: "Menteri Terlalu Cepat Mengaitkan Kasus Penganiayaan dengan Institusi DJP"

Keluhan Pejabat DJP Sumut II Terhadap Sri Mulyani Indrawati: "Menteri Terlalu Cepat Mengaitkan Kasus Penganiayaan dengan Institusi DJP"

Cianjur | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB