Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

5 Cara Cek BPUM UMKM Pakai NIK, Siap-Siap Diprediksi Buka Lagi Tahun 2023

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:28 WIB
5 Cara Cek BPUM UMKM Pakai NIK, Siap-Siap Diprediksi Buka Lagi Tahun 2023
Ilustrasi uang rupiah, gajian, - Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id (Pixabay)

Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang rutin digulirkan sejak pandemi Covid-19 melanda 2020 hingga 2021 silam. Saat ini banyak masyarakat berharap BPUM kembali digulirkan bagi pelaku UMKM. Cara cek BPUM UMKM ini pun cukup mudah karena hanya perlu memakai NIK yang dimasukkan dalam situs https://eform.bri.co.id/bpum. 

Kendati demikian, ketika mengakses laman tersebut, informasi terbaru menyatakan dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

Menyikapi hal ini, tidak ada salahnya para pelaku UMKM bersiap-siap karena siapa tahu bantuan tersebut akan digelontorkan kembali pada 2023. Untuk mengecek BPUM UMKM pakai NIK ini cukup ikuti langkah-langkah berikut.

1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

2. Setelah masuk akan muncul dua kolom yang harus diisi yakni Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan kode verifikasi

3. Isi kedua kolom tersebut

4. Klik tombol "Proses Inquiry"

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Bagi Anda yang belum mendaftar program BPUM UMKM masih ada kesempatan sebelum pendaftarannya ditutup. Namun sebelumnya perhatikan syarat pendaftaran BLT UMKM di bawah ini.

1. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Anda Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Anda Memiliki usaha mikro

5. Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM yang pada 2020 nilainya Rp2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengembangan Manajemen UMKM untuk Mencapai Keberlanjutan Bisnis dan Kelestarian Lingkungan

Pengembangan Manajemen UMKM untuk Mencapai Keberlanjutan Bisnis dan Kelestarian Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:18 WIB

Sembilan Produk UMKM Tembus Pasar Internasional, Bobby Nasution: Terima Kasih Atas Semangat & Jibakunya

Sembilan Produk UMKM Tembus Pasar Internasional, Bobby Nasution: Terima Kasih Atas Semangat & Jibakunya

Sumut | Jum'at, 10 Maret 2023 | 00:46 WIB

Ubah Warung Kaki Lima Jadi Restoran Mewah, Raffi Ahmad Bikin Warganet Takut

Ubah Warung Kaki Lima Jadi Restoran Mewah, Raffi Ahmad Bikin Warganet Takut

| Kamis, 09 Maret 2023 | 17:30 WIB

Nikmatnya Kuliner Kelapa Bakar Bang Laoly Simpang Dahana Gunungsitoli-Nias, Khasiatnya Cegah Darah Tinggi

Nikmatnya Kuliner Kelapa Bakar Bang Laoly Simpang Dahana Gunungsitoli-Nias, Khasiatnya Cegah Darah Tinggi

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:14 WIB

Putar Ekonomi Daerah, GMC Kalbar Gelar Lomba Pameran UMKM

Putar Ekonomi Daerah, GMC Kalbar Gelar Lomba Pameran UMKM

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:08 WIB

Ciptakan Lapangan Kerja, UMKM Sahabat Sandi Beri Pelatihan Kue Kekinian Jelang Puasa Lebaran Idul Fitri

Ciptakan Lapangan Kerja, UMKM Sahabat Sandi Beri Pelatihan Kue Kekinian Jelang Puasa Lebaran Idul Fitri

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 07:55 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB