Setelah ditelusuri, ternyata korban berinisial AL ini adalah rekan dari pelaku. Menurut keterangan pihak kepolisian, dalam transaksi tersebut bahkan pelaku tidak memberikan foto dari dua mobil yang akan dijual pada korban.
Iming-iming harga murah dan surat yang lengkap menjadi dasar yang digunakan Ajudan Pribadi untuk melakukan penipuan. Benar saja, setelah uang ditransfer ke rekening pelaku, kabar mengenai pengiriman mobil tidak kunjung didapatkan.
Pelaku justru sulit dihubungi, sebelum akhirnya somasi dilayangkan oleh pihak korban dan pengacaranya. Bahkan ternyata Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak dua kali, namun selalu mangkir dari pemanggilan yang dilakukan ini.
Penyidik kemudian mengambil sikap tegas dan menerbitkan surat perintah membawa tersangka untuk dapat diperiksa.
Kontributor : I Made Rendika Ardian