HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

Achmad Fauzi

Senin, 05 Mei 2025 | 09:38 WIB
HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi
Pembeli mencari tembakau di Tobeko, Jalan DI Panjaitan, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, Rabu (5/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Suara.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merasa prihatin terhadap sejumlah regulasi yang dianggap dapat mengancam para petani tembakau.

Sorotan utama tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang menjadi aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan-aturan ini dinilai oleh HKTI terlalu eksesif dan tidak memperhitungkan secara menyeluruh dampaknya terhadap para pelaku dalam rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama petani tembakau yang berada di posisi paling hulu dalam proses produksi. Mereka menjadi pihak pertama yang terkena imbas jika industri melemah akibat regulasi yang membatasi ruang gerak usaha.

Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari, menyampaikan bahwa pasal-pasal yang termuat dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan rokok dan pembatasan iklan dianggap tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, konteks sosial, ekonomi, dan kultural Indonesia sangat berbeda dari negara-negara lain yang mungkin menjadi referensi dalam penyusunan aturan tersebut.

"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau," ujar Delima seperti dikutip, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan bahwa regulasi yang terlalu membatasi ruang gerak industri berpotensi menciptakan efek domino yang sangat merugikan, bukan hanya bagi pelaku usaha besar, tetapi juga bagi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada IHT, termasuk UMKM dan petani di daerah penghasil tembakau.

Hal ini tentu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

"Berbagai pasal tembakau di PP 28/2024 tidak bisa diimplementasikan di Indonesia, terutama karena IHT di tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di daerah. Oleh karena itu, HKTI mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menekan pertumbuhan IHT dan mengancam kesejahteraan petani," kata dia.

baca juga

Delima juga menekankan bahwa hingga kini belum tersedia kajian teknis yang memadai dan komprehensif mengenai dampak nyata dari larangan zonasi penjualan, pembatasan iklan, maupun penyeragaman kemasan rokok terhadap serapan tembakau lokal dan kelangsungan industri kecil menengah.

Tanpa adanya dasar kajian tersebut, penerapan kebijakan dinilai prematur dan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang.

"Karena setahu saya, sampai saat ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar di pasar global," jelas dia,

Sebagai langkah proaktif, HKTI mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera turun tangan dan menyusun telaah komprehensif atas potensi dampak dari kebijakan-kebijakan tembakau ini. Termasuk di dalamnya, efek terhadap produktivitas petani, kemampuan industri menyerap hasil panen lokal, dan keberlangsungan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem IHT.

Lebih jauh, Delima menggarisbawahi pentingnya evaluasi regulasi agar tidak menjadi beban tambahan bagi sektor pertanian yang sudah menghadapi tantangan berat, mulai dari perubahan iklim hingga fluktuasi harga pasar.

Evaluasi ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus atau meninjau ulang regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Regulasi yang membebani atau merugikan harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan sektor pertanian dan industri terkait," imbuh Delima.

Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah sepatutnya memprioritaskan perlindungan terhadap sektor padat karya seperti IHT. Kebijakan yang diambil sebaiknya mendorong perluasan pasar, baik di dalam negeri maupun secara internasional, agar posisi petani dan pekerja dalam rantai industri ini tetap terlindungi.

"Apa pun kondisinya pemerintah harus menjaga dan menjamin perluasan pasar petani dan IHT melalui kerja sama regional dan global," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam

Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:33 WIB

Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:42 WIB

Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:51 WIB

Terkini

Praktis! 5 Tone Up Body Spray Ini Bikin Kulit Cerah dan Glowing Seketika

Praktis! 5 Tone Up Body Spray Ini Bikin Kulit Cerah dan Glowing Seketika

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 09:10 WIB

2 Buruh Pelabuhan Tewas Terlempar Crane ke Laut Singapura

2 Buruh Pelabuhan Tewas Terlempar Crane ke Laut Singapura

News | Kamis, 24 September 2026 | 09:07 WIB

Tak Ingin Hanya Jadi Penerima Bantuan! Kisah Penyandang Disabilitan Berjuang di Job Fair Jakbar

Tak Ingin Hanya Jadi Penerima Bantuan! Kisah Penyandang Disabilitan Berjuang di Job Fair Jakbar

News | Kamis, 24 September 2026 | 09:04 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok ke Level Rp2.605.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok ke Level Rp2.605.000/Gram

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 09:02 WIB

Stok Avtur AFT Kualanamu Aman, Layani Hingga 50 Penerbangan Per Hari

Stok Avtur AFT Kualanamu Aman, Layani Hingga 50 Penerbangan Per Hari

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 09:01 WIB

Jangan Takut Laba-Laba Sebelum Membaca "Weaver and the Web"

Jangan Takut Laba-Laba Sebelum Membaca "Weaver and the Web"

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 08:50 WIB

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:46 WIB

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:41 WIB

8 Tips Memilih Bedak Padat yang Cocok untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Minim Longsor

8 Tips Memilih Bedak Padat yang Cocok untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Minim Longsor

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 08:40 WIB

Harga Minyak Turun Drastis saat Donald Trump Ancam Hancurkan Iran

Harga Minyak Turun Drastis saat Donald Trump Ancam Hancurkan Iran

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:34 WIB

×