Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

Achmad Fauzi

Senin, 05 Mei 2025 | 09:38 WIB
HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi
Pembeli mencari tembakau di Tobeko, Jalan DI Panjaitan, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, Rabu (5/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Suara.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merasa prihatin terhadap sejumlah regulasi yang dianggap dapat mengancam para petani tembakau.

Sorotan utama tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang menjadi aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan-aturan ini dinilai oleh HKTI terlalu eksesif dan tidak memperhitungkan secara menyeluruh dampaknya terhadap para pelaku dalam rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama petani tembakau yang berada di posisi paling hulu dalam proses produksi. Mereka menjadi pihak pertama yang terkena imbas jika industri melemah akibat regulasi yang membatasi ruang gerak usaha.

Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari, menyampaikan bahwa pasal-pasal yang termuat dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan rokok dan pembatasan iklan dianggap tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, konteks sosial, ekonomi, dan kultural Indonesia sangat berbeda dari negara-negara lain yang mungkin menjadi referensi dalam penyusunan aturan tersebut.

"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau," ujar Delima seperti dikutip, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan bahwa regulasi yang terlalu membatasi ruang gerak industri berpotensi menciptakan efek domino yang sangat merugikan, bukan hanya bagi pelaku usaha besar, tetapi juga bagi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada IHT, termasuk UMKM dan petani di daerah penghasil tembakau.

Hal ini tentu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

"Berbagai pasal tembakau di PP 28/2024 tidak bisa diimplementasikan di Indonesia, terutama karena IHT di tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di daerah. Oleh karena itu, HKTI mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menekan pertumbuhan IHT dan mengancam kesejahteraan petani," kata dia.

baca juga

Delima juga menekankan bahwa hingga kini belum tersedia kajian teknis yang memadai dan komprehensif mengenai dampak nyata dari larangan zonasi penjualan, pembatasan iklan, maupun penyeragaman kemasan rokok terhadap serapan tembakau lokal dan kelangsungan industri kecil menengah.

Tanpa adanya dasar kajian tersebut, penerapan kebijakan dinilai prematur dan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang.

"Karena setahu saya, sampai saat ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar di pasar global," jelas dia,

Sebagai langkah proaktif, HKTI mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera turun tangan dan menyusun telaah komprehensif atas potensi dampak dari kebijakan-kebijakan tembakau ini. Termasuk di dalamnya, efek terhadap produktivitas petani, kemampuan industri menyerap hasil panen lokal, dan keberlangsungan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem IHT.

Lebih jauh, Delima menggarisbawahi pentingnya evaluasi regulasi agar tidak menjadi beban tambahan bagi sektor pertanian yang sudah menghadapi tantangan berat, mulai dari perubahan iklim hingga fluktuasi harga pasar.

Evaluasi ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus atau meninjau ulang regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Regulasi yang membebani atau merugikan harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan sektor pertanian dan industri terkait," imbuh Delima.

Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah sepatutnya memprioritaskan perlindungan terhadap sektor padat karya seperti IHT. Kebijakan yang diambil sebaiknya mendorong perluasan pasar, baik di dalam negeri maupun secara internasional, agar posisi petani dan pekerja dalam rantai industri ini tetap terlindungi.

"Apa pun kondisinya pemerintah harus menjaga dan menjamin perluasan pasar petani dan IHT melalui kerja sama regional dan global," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam

Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:33 WIB

Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:42 WIB

Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:51 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Warga yang Nongkrong, Polresta Solo Amankan 4 Orang

Diduga Intimidasi Warga yang Nongkrong, Polresta Solo Amankan 4 Orang

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Poco C81 Pro Bikin HP Entry-Level Makin Gahar, Bawa Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz

Poco C81 Pro Bikin HP Entry-Level Makin Gahar, Bawa Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Danantara Housing Expo 2026: BRI Hadirkan KPR Cicilan Mulai Rp1 Jutaan

Danantara Housing Expo 2026: BRI Hadirkan KPR Cicilan Mulai Rp1 Jutaan

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Erick Thohir Ada Agenda sebagai Menpora, PSSI Tunda Evaluasi Kegagalan John Herdman

Erick Thohir Ada Agenda sebagai Menpora, PSSI Tunda Evaluasi Kegagalan John Herdman

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!

Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:53 WIB

BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026

BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah

Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi

Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat

Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat

Malang | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi

Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:45 WIB

×